Suara.com - Ketua Badan Kajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memastikan kajian terkait amandemen UUD 1945 hanya fokus seputar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Terkait persoalan lain seperti misalnya masa jabatan presiden 3 periode hanya gorengan pihak-pihak tertentu.
"Sekarang ini, badan pengkajian tetap fokus untuk mengkaji secara mendalami tentang substansi dari PPHN," kata Djarot dalam diskusi bertajuk 'Urgensi PPHN Bagi Pembangunan Nasional', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Djarot mengatakan, situasi menjadi gaduh ketika Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato kebangsaannya 16 Agustus lalu sempat menyinggung soal wacana amandemen terbatas UUD 1945 terutama soal PPHN. Namun, menurutnya, hal itu justru malah melebar dan digoreng oleh pihak-pihak tertentu.
"Di goreng-goreng sampai gosong, direbus, digoreng, dibolak-balik, ada yang main akrobat-akrobat begitu, ngerembet kemana-mana, sampai masa jabatan presiden bisa nggak tiga periode, sekali lagi kita tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar ini," tuturnya.
Djarot mengatakan, wacana untuk dimasukannya PPHN lewat amandemen terbatas ini tidak datang secara tiba-tiba. Wacana tersebut, kata dia, bahkan sudah ada sejak 2009-2014.
"Ini sudah dibahas secara mendalam oleh MPR periode sebelum sebelumnya, yaitu 2009 sampai dengan 2014 salah satu keputusannya adalah melakukan formulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN, sebagai haluan penyelenggaraan negara," tuturnya.
Lebih lanjut, Djarot mengklaim badan pengkajian MPR juga sudah melakukan komunikasi dengan para pakar, para akademisi, forum rektor, masyarakat, hingga tokoh-tokoh. Menurutnya, dari hasil itu dihadirkannya PPHN sangat urgen.
"Keberadaan kehadiran haluan negara adalah Urgens, penting, sangat penting haluan negara sangat penting. Kenapa, haluan negara ini adalah sebagai peta jalan, mau menuju ke mana Indonesia ini, 20 tahun ke depan, 50 tahun ke depan," tandasnya.
Baca Juga: PDIP: Perhutanan Sosial Butuh Kolaborasi dan Komitmen
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka