Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengimbau agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan semua anak buahnya untuk tidak represif kepada masyarakat yang menyatakan kebebasan berpendapat di tempat umum.
Hal itu disampaikan Herman Hery menyusul peristiwa penangkapan terhadap seorang peternak karena membawa poster saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Blitar. Terbaru, ada 10 mahasiswa yang ditangkap polisi karena membentangkan aspirasi melalui poster saat Jokowi mendatangi di Universitas Sebelas Maret, Solo.
"Saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata Herman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Herman mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan amanah Konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM. Kendati begitu, kata Herman memang perlu digarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata Herman.
Karena sudah menjadi amanah konstitusi, Herman berharap bahwa kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-undang harus memiliki wawasan akan aturan yang ada.
"Maka dari itu, saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujarnya.
Mahasiswa Dibebaskan usai Ditangkap
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan. Sebelumnya, sebanyak 10 mahasiswa UNS Solo ditangkap aparat keamanan saat Presiden Jokowi mengunjungi kampus tersebut, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Buktikan Tudingan Sebar Hoaks, Rizal Ramli Ditantang Polisikan Jokowi: Berani Atau Tidak?
"Tadi siang menjelang sore, 10 adik-adik mahasiswa tersebut sudah dihantar petugas ke UNS mas," ungkap Ade Safri.
Dia memaparkan, pihaknya memastikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-undang.
Meski demikian, lanjut dia, yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.
Hal yang dimaksud, lanjut dia, adalah memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut.
Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau genda unjuk rasa tersebut.
"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan. Kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Buktikan Tudingan Sebar Hoaks, Rizal Ramli Ditantang Polisikan Jokowi: Berani Atau Tidak?
-
Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Selesaikan Persoalan Dengan Sentul City
-
Arief Poyuono: Jenderal Andika Pas jadi Panglima TNI, Bisa Diandalkan Kangmas Jokowi
-
Telepon Sebelum PAN Gabung Koalisi Jokowi, PKS - Demokrat Kini Jadi Oposisi Terserak
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka