Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengimbau agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan semua anak buahnya untuk tidak represif kepada masyarakat yang menyatakan kebebasan berpendapat di tempat umum.
Hal itu disampaikan Herman Hery menyusul peristiwa penangkapan terhadap seorang peternak karena membawa poster saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Blitar. Terbaru, ada 10 mahasiswa yang ditangkap polisi karena membentangkan aspirasi melalui poster saat Jokowi mendatangi di Universitas Sebelas Maret, Solo.
"Saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata Herman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Herman mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan amanah Konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM. Kendati begitu, kata Herman memang perlu digarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata Herman.
Karena sudah menjadi amanah konstitusi, Herman berharap bahwa kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-undang harus memiliki wawasan akan aturan yang ada.
"Maka dari itu, saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujarnya.
Mahasiswa Dibebaskan usai Ditangkap
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan. Sebelumnya, sebanyak 10 mahasiswa UNS Solo ditangkap aparat keamanan saat Presiden Jokowi mengunjungi kampus tersebut, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Buktikan Tudingan Sebar Hoaks, Rizal Ramli Ditantang Polisikan Jokowi: Berani Atau Tidak?
"Tadi siang menjelang sore, 10 adik-adik mahasiswa tersebut sudah dihantar petugas ke UNS mas," ungkap Ade Safri.
Dia memaparkan, pihaknya memastikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-undang.
Meski demikian, lanjut dia, yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.
Hal yang dimaksud, lanjut dia, adalah memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut.
Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau genda unjuk rasa tersebut.
"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan. Kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Buktikan Tudingan Sebar Hoaks, Rizal Ramli Ditantang Polisikan Jokowi: Berani Atau Tidak?
-
Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Selesaikan Persoalan Dengan Sentul City
-
Arief Poyuono: Jenderal Andika Pas jadi Panglima TNI, Bisa Diandalkan Kangmas Jokowi
-
Telepon Sebelum PAN Gabung Koalisi Jokowi, PKS - Demokrat Kini Jadi Oposisi Terserak
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita