Suara.com - Pihak Kepolisian membuka peluang bakal menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan potensi penetapan tersangka merujuk pada pasal 359 KUHP.
“Yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek (tersangka),” kata Rusdi saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Rusdi menuturkan, dalam kebakran yang menewaskan 45 napi berpotensi adanya beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Lebih dari satu (tersangka), kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kata Rusdi, kepolisian juga merujuk pada pasal 187 dan 188 KUHP terkait adanya dugaan kesengajaan.
“Sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan, sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang. Ini masih didalami oleh penyidik,” jelas Rusdi.
Lebih lanjut, guna mencari titik terang atas peristiwa itu, Polda Metro mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terdiri dari pejabat di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa (14/9/2021) ini.
“Antara lain Kalapas, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha. Kemudian Kabid Administrasi keamanan dan ketertiban, Kasubag umum, Kabid keamanan, Kasih Perawatan dan Kepala KPLP,” jelas Rusdi.
Rusdi menjelaskan dari tujuh saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan hanya dua orang yang hadir, mereka yakni Kalapas Kelas 1 Tangerang dan Kabag Tata Usaha.
Diketahui, pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Akibatnya 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, bertambah 5 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 46 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
Foto Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Berjejer di Istana Jelang Penganugerahan Pahlawan Nasional
-
Termasuk Soeharto, Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Ini Daftarnya
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo