Suara.com - Pihak Kepolisian membuka peluang bakal menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan potensi penetapan tersangka merujuk pada pasal 359 KUHP.
“Yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek (tersangka),” kata Rusdi saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Rusdi menuturkan, dalam kebakran yang menewaskan 45 napi berpotensi adanya beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Lebih dari satu (tersangka), kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kata Rusdi, kepolisian juga merujuk pada pasal 187 dan 188 KUHP terkait adanya dugaan kesengajaan.
“Sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan, sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang. Ini masih didalami oleh penyidik,” jelas Rusdi.
Lebih lanjut, guna mencari titik terang atas peristiwa itu, Polda Metro mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terdiri dari pejabat di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa (14/9/2021) ini.
“Antara lain Kalapas, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha. Kemudian Kabid Administrasi keamanan dan ketertiban, Kasubag umum, Kabid keamanan, Kasih Perawatan dan Kepala KPLP,” jelas Rusdi.
Rusdi menjelaskan dari tujuh saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan hanya dua orang yang hadir, mereka yakni Kalapas Kelas 1 Tangerang dan Kabag Tata Usaha.
Diketahui, pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Akibatnya 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, bertambah 5 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 46 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana