Suara.com - Pihak Kepolisian membuka peluang bakal menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan potensi penetapan tersangka merujuk pada pasal 359 KUHP.
“Yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek (tersangka),” kata Rusdi saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Rusdi menuturkan, dalam kebakran yang menewaskan 45 napi berpotensi adanya beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Lebih dari satu (tersangka), kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kata Rusdi, kepolisian juga merujuk pada pasal 187 dan 188 KUHP terkait adanya dugaan kesengajaan.
“Sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan, sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang. Ini masih didalami oleh penyidik,” jelas Rusdi.
Lebih lanjut, guna mencari titik terang atas peristiwa itu, Polda Metro mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terdiri dari pejabat di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa (14/9/2021) ini.
“Antara lain Kalapas, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha. Kemudian Kabid Administrasi keamanan dan ketertiban, Kasubag umum, Kabid keamanan, Kasih Perawatan dan Kepala KPLP,” jelas Rusdi.
Rusdi menjelaskan dari tujuh saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan hanya dua orang yang hadir, mereka yakni Kalapas Kelas 1 Tangerang dan Kabag Tata Usaha.
Diketahui, pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Akibatnya 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, bertambah 5 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 46 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan