Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Moldova, Arcan Iurie (56), mantan pelatih sejumlah klub sepak bola di Indonesia.
Bagi fans bola Indonesia, Arcan Iurie bukanlah sosok asing. Datang ke Tanah Air awal 2000-an ia sukses melatih sejumlah klub papan atas. Mulai dari Persib Bandung, Persija, Madura United, Borneo FC hingga sejumlah tim lainnya.
Dilansir dari Antara, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Arief Adi Prayogo pada Selasa (14/9/2021) mengatakan, WNA itu dideportasi karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.
Kata dia, pemulangan paksa terhadap WNA itu berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin dari WNA asal Moldova yang bernama Arcan Iurie.
“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” katanya.
Mendapat permohonan perpanjangan ITAP, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pendalaman, dan ditemukan bahwa masa berlaku izin tinggal AI telah habis masa berlakunya sejak 17 Oktober 2019.
“SFS menyampaikan kepada kami bahwa AI mengalami stroke, sehingga terlewat pengurusan perpanjangan izin tinggalnya,” kata dia.
Meski beralasan Arcan Iurie sakit hingga izin tinggalnya habis, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pemeriksaan terhadap Arcan Iurie dan istrinya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan dari pimpinan Kantor Imigrasi, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Ratusan TKI Asal Sampang yang Dideportasi dari Negara Asal Ternyata Sedang Hamil
"Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” katanya.
Akibat melakukan pelanggaran tersebut, Arcan Iurie dideportasi beberapa waktu lalu.
Selama ini Arcan lurie ternyata tinggal di Perumahan Graha, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jumpa Barito Putera, Jonathan Bustos Siap Tempur untuk Borneo FC
-
Persib Sering Keok Lawan Bali United, Robert Alberts Cari Taktik Jitu untuk Revans
-
Rayakan Kemenangan Persib, Achmad Jufriyanto Berjoget ala Idol K-Pop
-
Persija Gagal Menang di Dua Laga Liga 1, Marko Simic: Masih Banyak Pertandingan
-
Skuad PSIS Jalani Pemulihan Usai Laga Berat Melawan Persija
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg
-
Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP
-
Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi
-
Sering Diabaikan, Masalah Sepele pada Gigi Ternyata Bisa Merusak Sistem Pencernaan
-
Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian