Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia. Ketiganya, terlibat dalam kejahatan skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.
Sindikat ini mengakui telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun terakhir. Total uang milik nasabah yang telah mereka rampas mencapai Rp 17 miliar.
"Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Yusri mengemukakan, sindikat ini menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang sebelumnya biasa digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.
"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tau ada CCTV. Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," jelas Yusri.
Setelah data nasabah tersebut tercuri, sindikat ini lantas mengkloning kedalam blank card atau kartu kosong yang khusus mereka buat. Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.
"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Tak Mau Diwawancara
Berita Terkait
-
Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting Diberondong 15 Pertanyaan
-
Buntut Konflik Ayu Ting Ting dan Keluarga KD, Keduanya Saling Lapor ke Polisi
-
Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih Dari Satu orang
-
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Tak Mau Diwawancara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
BMKG Gandeng Teknologi AI untuk Prediksi Hujan, Akurasi Diklaim Makin Tinggi
-
Kampung Starling: Riuh Rendah 'Dapur' Kafein Ibu Kota yang Terjepit Beton dan Janji Politik
-
Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
-
Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris
-
Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan
-
Tim SAR Gabungan Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500
-
Siapa Parpol dan Ormas yang Terlibat Kasus Noel? Eks Wamenaker Janji Bongkar Pekan Depan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini