Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai wacana amendemen UUD 1945 dengan memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya menjadi pintu masuk untuk pembahasan lain. Menurutnya, dari amandemen akan terjadi bergaining politik.
Zainal mengatakan, wacana untuk menghadirkan PPHN tak akan menjadi penting. Terutama soal jenis-jenis PPHN yang akan dimasukan dalam amandemen.
"Saya menduga nggak penting jenis (PPHN) mana buat mereka karena hanya menjadi pintu masuk kan. Jadi ya hanya menjadi pintu masuk untuk membuka kemungkinan adanya amandemen lalu terjadi lah bergaining politik di dalamnya," kata Zainal dalam bertajuk 'Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?', Rabu (15/9/2021).
Zainal menduga jika amandemen dilakukan nantinya masing-masing pihak membawa kepentingan dan akan meminta jatah pada akhirnya. Ia memberikan contoh misalnya DPD.
Ia yakin DPD RI akan meminta jatah jika amandemen UUD 1945 dilakukan. Pasalnya, kata dia, selama ini DPD sudah terkesan tidak jelas kewenangannya.
"Nah saya duganya jangan-jangan disitu tuh. Nanti DPD akan minta jatah apa, DPR akan minta jatah apa, partai akan minta jatah apa, penguasa akan minta jatah apa," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, jika sudah terjadi maka nantinya UUD 1945 hanya menjadi UUD Prasmanan. Nantinya, UUD yang ada saat ini sudah tidak lagi berbentuk.
"Ya jadinya nanti UUD kita jadi prasmanan. Semua orang silakan ya bukan hanya jadi prasmanan bahkan jadi masing-masing bawa makannannya sendiri kemudian saling tawar siapa mau makan. Kemudian jadi tidak berbentuk lagi UUD kita," tuturnya.
Sementara itu, Zainal juga mengatakan, adanya amandemen UUD 1945 untuk masukan PPHN akhirnya akan melebar. Salah satu potensinya bukan tidak mungkin untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR
"Misalnya masa jabatan, itu sangat mungkin (terjadi)," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ketua DPR Minta Pemerintah Lindungi Rakyat dari Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem
-
BKSAP Harap Setiap Kebijakan Daerah Sejalan dengan Sustainable Development Goals
-
Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR
-
Gaya Busana Anggota DPR di Met Gala 2021 Tuai Kontroversi, Dinilai Hipokrit
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar