- Komisi D DPRD DKI Jakarta mengkritik pengelolaan sampah yang belum maksimal dalam rapat LKPJ Gubernur bersama Dinas Lingkungan Hidup.
- Pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah melalui implementasi masif program bank sampah berbasis masyarakat sebelum batas waktu Agustus 2026.
- Kementerian Lingkungan Hidup akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai Agustus 2026 akibat kondisi lahan yang sudah jenuh.
Suara.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta memberikan sorotan tajam terhadap evaluasi dan strategi pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi persoalan pelik di ibu kota.
Persoalan ini mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025 yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menilai bahwa implementasi kebijakan yang sudah berjalan selama ini masih jauh dari kata maksimal.
“Ini PR berat yang sudah dilakukan kemarin saja bertahun-tahun dengan adanya Pergub 77 (tahun 2020), sepertinya masih kurang maksimal,” ujar Yuke, Kamis (23/4/2026).
Yuke menegaskan, upaya percepatan pengelolaan sampah tidak hanya terpaku pada proyek percontohan yang berlokasi di Rorotan semata.
Ia mendorong agar keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti Program Bank Sampah segera diimplementasikan secara masif di wilayah lain.
“Tinggal copy paste ke yang lain,” kata Yuke.
Kendati demikian, politisi PDIP itu mengingatkan ketersediaan data akurat sangat krusial sebagai fondasi pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
“Data RW mana, bank sampah mana yang sudah optimal dan mana yang belum,” ucap Yuke.
Baca Juga: Sistem Mitigasi Dinilai Pincang, DPRD DKI Minta MRT Jakarta Perkuat Pasokan Listrik
Urgensi penanganan sampah ini semakin mendesak, mengingat Kementerian Lingkungan Hidup bakal membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan pembatasan diambil lantaran daya tampung TPST Bantargebang sudah mencapai titik jenuh, hingga sempat memicu insiden longsor.
Oleh sebab itu, Yuke terus memacu keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar target pengelolaan sampah mandiri dapat tercapai sebelum tenggat waktu.
“Di Agustus, kami berharap sudah bisa milah, sudah bisa diangkutnya juga terjadwal,” tuturnya.
Langkah ini diharapkan mampu mereduksi volume sampah ke TPST Bantargebang, yang saat ini menyentuh angka sekitar 8.000 ton per hari.
“Tahun 2027 kita juga harus atur strateginya seperti apa, penganggarannya seperti apa,” ungkap Yuke.
Selain fokus pada aspek fiskal, diperlukan penguatan edukasi secara langsung kepada warga guna menginisiasi perubahan perilaku yang lebih cepat.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, pun mengakui bahwa kondisi TPST Bantargebang memang sudah kelebihan beban.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pemerintah hanya akan memperbolehkan sampah jenis residu dan anorganik saja yang dapat masuk ke area TPST Bantargebang.
Berita Terkait
-
Sistem Mitigasi Dinilai Pincang, DPRD DKI Minta MRT Jakarta Perkuat Pasokan Listrik
-
Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Kerja 36 Jam hingga Tidur di Lorong, Kasatpol PP DKI: 35 Anggota Saya Meninggal Dalam Setahun!
-
Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi
-
Permainan Indah Persija Tak Bertuah, Mauricio Souza Gerah: Kami Harus Bisa Cetak Gol!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG