Suara.com - Selebgram Medina Zein kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kekinian, dia dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Samira dan telah teregistrasi dengan Nomor: LP 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 September 2021.
Dalam laporannya, Samira mempersangkakan Medina Zein dengan Pasal 335 KUHP.
Kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy menuturkan kasus dugaan pengancaman ini berawal ketika suami kliennya meminjamkan uang Rp240 juta kepada Medina Zein pada 2018. Uang tersebut dipinjamkan suami Samira kepada Medina Zein selaku pemilik travel umroh untuk memberangkatkan jemaahnya.
"MZ (Medina Zein) selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Medina Zein sempat berjanji akan melunasi utangnya tersebut. Suatu ketika, dia memberikan cek, namun ternyata palsu alias tidak bisa dicairkan.
"Cek itu tidak bisa dicairkan," beber Ramzy.
Kekinian, Ramzy menyebut utang Medina Zein kepada kliennya tersisa Rp70 juta. Namun, ketika kliennya hendak menagih sisa utang tersebut Medina Zein justru mengancam akan memenjarakan Samira.
"Padahal beliau ini menagih haknya makanya kita buat laporan polisi," pungkas Ramzy.
Baca Juga: 4 Fakta Medina Zein Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi di Makassar
-
Penipuan Arisan Online Miliaran Rupiah Meledak di Soloraya, Ini Daftar Lengkapnya
-
Aksi Penipuan Bermodus Lelang Murah Jual Nama Bea Cukai di Tanjungpinang
-
Rombongan Wanita Cantik Korban Penipuan Arisan Online Geruduk Polresta Solo
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen