Suara.com - Selebgram Medina Zein kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kekinian, dia dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Samira dan telah teregistrasi dengan Nomor: LP 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 September 2021.
Dalam laporannya, Samira mempersangkakan Medina Zein dengan Pasal 335 KUHP.
Kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy menuturkan kasus dugaan pengancaman ini berawal ketika suami kliennya meminjamkan uang Rp240 juta kepada Medina Zein pada 2018. Uang tersebut dipinjamkan suami Samira kepada Medina Zein selaku pemilik travel umroh untuk memberangkatkan jemaahnya.
"MZ (Medina Zein) selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Medina Zein sempat berjanji akan melunasi utangnya tersebut. Suatu ketika, dia memberikan cek, namun ternyata palsu alias tidak bisa dicairkan.
"Cek itu tidak bisa dicairkan," beber Ramzy.
Kekinian, Ramzy menyebut utang Medina Zein kepada kliennya tersisa Rp70 juta. Namun, ketika kliennya hendak menagih sisa utang tersebut Medina Zein justru mengancam akan memenjarakan Samira.
"Padahal beliau ini menagih haknya makanya kita buat laporan polisi," pungkas Ramzy.
Baca Juga: 4 Fakta Medina Zein Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi di Makassar
-
Penipuan Arisan Online Miliaran Rupiah Meledak di Soloraya, Ini Daftar Lengkapnya
-
Aksi Penipuan Bermodus Lelang Murah Jual Nama Bea Cukai di Tanjungpinang
-
Rombongan Wanita Cantik Korban Penipuan Arisan Online Geruduk Polresta Solo
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok