Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan berinsial MS -- yang juga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) -- lebih proaktif memberikan keterangan. Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo ketika ditanya soal perkembangan soal permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan oleh MS.
"Itu kan sudah mengajukan permohonan, jadi LPSK itu wajib menjalankan lebih dulu investigasi dan asesmen yang dilaporkan, nah ini sebenarnya kami menunggu agar korban juga proaktif untuk ke LPSK supaya bisa dilakukan pendalaman," kata Hasto dalam sambungan telepon, Jumat (17/9/2021).
Hasto menyatakan, aduan yang dibikin MS ke LPSK hingga saat ini masih berproses. Untuk itu, Hasto meminta agar MS memberikan respons secara cepat manakala pihaknya menjalin komunikasi.
“Sekarang masih proses, cepat mestinya kalau yang bersangkutan proaktif, artinya segala komunikasi juga direspons,” sambungnya.
Dalam konteks ini, lanjut Hasto, LPSK mempunyai kewajiban untuk menjalankan proses investigasi dalam merespons permohonan perlindungan yang diajukan MS. Lain hal jika MS mendapat ancaman mengenai jiwanya, LPSK berkewajiban memberikan perlindungan darurat.
“Kalau itu (ada ancaman jiwa) LPSK bisa langsung memberikan perlindungan darurat, tanpa menunggu keputusan rapat paripurna, kalau ini kan tidak, jadi prosesnya harus ada investigasi, asesmen kemudian nanti dibawa ke rapat paripurna baru diputuskan dia bisa dilindungi atau tidak,” jelas dia.
Tidak hanya itu, LPSK juga akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengab kasus tersebut. Kata Hasto, jika seluruh informasi yang telah dihimpun LPSK lengkap, maka pihaknya akan melanjutkan ke rapat Paripurna.
“Nanti kalau sudah yakin informasinya cukup lengkap akan diajukan ke rapat paripurna, sekarang ini masih di Biro Penelaahan dan Permohonan belum sampai ke rapat paripurna,” papar Hasto.
Sebelumnya, LPSK bakal menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan.
Baca Juga: Upaya Damai Kasus MS, Pengacara: Mustahil Tak Diketahui Komisioner KPI
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, untuk selanjutnya lembaganya akan melakukan investigasi, sebelum memutuskan bakal memberikan perlindungan kepada MS atau tidak.
“Kami akan lakukan investigasi, apakah memang perlu perlindungan, dan perlindungan seperti apa yang dibutuhkan, kalau butuh bantuan, bantuan apa yang dibutuhkan,” kata Hasto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, LPSK juga akan melakukan proses asesmen terkait perlindungan yang diberikan kepada MS. “Jadi asesmen itu untuk melihat kira-kira perlindungan yang diperlukan seperti apa, bantuan yang diperlukan seperti apa,” katanya.
Menurutnya, dari dugaan kasus yang dialami MS, salah satu bantuan yang berpotensi diberikan adalah pemulihan psikologis.
“Bantuan psikologis kayanya perlu, selain itu pendampingan dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK, kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK,” katanya.
Dia juga mengemukakan, dalam proses asesmen dan investigasi yang dilakukan lembaganya akan membutuhkan waktu sekitar satu minggu, sebelum memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada MS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi