Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran ekstasi sebanyak 5.052 butir. Ribuan butir ekstasi ini dikemas dalam kaleng menyerupai makanan anjing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BP dan P.
"Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Pengungkapan kasus ini, kata Yusri, berawal atas adanya informasi terkait transaksi narkoba dari Belgia. Berbekal informasi tersebut, penyidik berkerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan pengintaian.
"Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP," tutur Yusri.
Berdasar hasil pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P. Belakangan diketahui bahwa P merupakan narapidana yang masih mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas.
"P ini warga negara Nigeria," ungkapnya.
Atas perbuatannya BP dan P dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Perangi Narkoba, Bobby Nasution Berharap BNN Kota Medan Segera Terbentuk
Berita Terkait
-
Seorang Napi Perempuan Lapas Padang Meninggal Dunia
-
Kebakaran Lapas Tangerang: Siapa Tanggung Jawab dan Bisakah Kejadian Serupa Dicegah?
-
Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Abu Jenazah Ricardo Embalo Bakal Dibawa ke Portugal
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Berharap BNN Kota Medan Segera Terbentuk
-
Industri Rumahan Kopi Ekstasi di Medan Dibongkar, Dijual ke Tempat Hiburan Via Online!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun