Suara.com - Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo narapidana asal Portugal yang menjadi korban kebakaran di Lapas Klas I Tangerang bakal dikremasi. Setelah proses kremasi dilakukan, abu mayat Embalo akan dibawa pihak keluarga ke negara asalnya, Portugal.
Hal itu disampaikan Direktur Binapilatkepro Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Thurman Hutapea, setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Portugal. Menurutnya, pihak keluarga meminta agar jenazah Ricardo Embalo segera dikremasi di Indonesia.
“Keluarga korban telah meminta proses kremasi dilakukan di Indonesia," kata Thurman di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Kendati demikian tidak disebutkan waktu kremasi akan dilaksanakan. Rencananya setelah kremasi, abunya akan dikirim ke keluarganya.
“Iya, (abu jenazah) dikirimkan ke Portugal,” jelas Thurman.
Seperti diketahui, jenazah Embalo berhasil diidentifikasi pada Senin (13/9) kemarin bersama tujuh jenazah lainnya. Total hingga saat ini, dari 41 jenazah yang dibawa ke RS Polri telah ada 25 korban teridentifikasi.
Sebelumnya, Lapas Kelas I Tangerang, Banten dilanda kebakaran hebat pada Rabu (8/9) dini hari lalu, sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran di lapas itu mengakibatkan 41 warga binaan meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, ada 7 korban yang kembali meninggal, sehingga total napi Lapas Tangerang yang tewas menjadi 48 orang. (Raihan Hanani)
Berita Terkait
-
Periksa Kalapas Tangerang, Polisi Sebut Potensi Tersangka Kebakaran Lebih dari Satu Orang
-
Kebakaran Ruko di Depan LTC Glodok, Warga Sempat Lihat Asap Mengepul di Lantai Tiga
-
Ludes Akibat Korsleting Travo Komputer, Kebakaran Ruko di Glodok Telan Kerugian Rp1 Miliar
-
Ruko di Depan LTC Glodok Terbakar, Baru Padam usai 140 Petugas Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?