Suara.com - Bupati Bogor Ade Yasin bersama Bupati Cianjur Herman Suherman menyepakati rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap di Puncak, Jawa Barat dipermanenkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami intinya mendukung kebijakan pemerintah untuk ganjil-genap dan karena sudah 36 tahun kita melaksanakan one way. Mudah-mudahan dengan ganjil-genap ada perubahan atau perbaikan," kata Ade Yasin usai pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur di Puncak Pas, Cisarua, Bogor, Sabtu (18/9/2021).
Namun, menurutnya pemberlakuan sistem ganjl-genap ataupun sistem satu arah, hanya merupakan penanganan kepadatan volume kendaraan secara jangka pendek. Menurutnya, pemerintah pusat bisa melanjutkan pembangunan jalan Jalur Puncak II atau Poros Timur Tengah (PTT) untuk penanganan jangka panjang.
Bupati Cianjur Herman Suherman juga menyatakan sepakat jika sistem ganjil-genap yang kini memasuki tahap uji coba pekan ketiga dipermanenkan di Jalur Puncak.
Ia hanya meminta ketika rekayasa lalu lintas tersebut dipermanenkan, warga Cianjur tetap bisa melintas Jalur Puncak meski pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diterapkannya sistem ganjil-genap.
"Ganjil-genap Kabupaten Cianjur sangat setuju, karena pemberlakuannya dikecualikan bagi warga kami, insyaallah tidak menggangu bahkan malah menguntungkan," kata Herman.
Sistem ganjil-genap di Jalur Puncak yang berstatus jalan nasional itu didukung oleh lima Polres, yakni dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Dari lima daerah sekitaran Jalur Puncak yang menerapkan sistem ganjil-genap, jumlah lokasi pemeriksaan kendaraan pada rekayasa lalu lintas tersebut menjadi 14 titik.
Pada uji coba penerapan sistem ganjil-genap di pekan ketiga ini pelaksanaan teknisnya sama seperti uji coba pada dua akhir pekan sebelumnya, yakni berlaku mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam.
Baca Juga: Ganjil Genap di Tol Bandung, Kendaraan yang Diputarbalik Turun 40 Persen
Jumlah lokasi pemeriksaannya di Kabupaten Bogor pun masih sama di delapan titik, yaitu Simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
Berita Terkait
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Siapa Bupati Cianjur? Latar Belakang Dokter, Viral Bantu Medis Korban Demo
-
Jatuhnya Ramzi dari Kuda, Simbol Perjuangan Artis di Panggung Politik yang Tak Selalu Mulus?
-
Cek Fakta: Rumah Ramzi Wabup Cianjur Digeledah KPK terkait Pencucian Uang
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998