Suara.com - Dalam sejarah pemerintahan Indonesia Demokrasi Pancasila menjadi salah satu ideologi yang memegang peranan sentra dalam tatanan negara Indonesia. Secara harfiah Demokrasi Pancasila bermakna sebuah sifat demokratis yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dalam penerapannya.
Namun sayangnya hal tersebut tidak bertahan lama, mulanya Demokrasi Pancasila lahir pada masa kepemimpinan Orde Baru dengan tujuan untuk menggantikan Demokrasi Terpimpin yang sempat dijalankan pada masa Orde Lama pada masa pemerintahan Soekarno. Sedangkan Demokrasi Pancasila lebih identik dengan masa kemepimpinan Soeharto.
Pada penerapannya Demokrasi Pancasila mengandung 10 buah poin atau juga yang dikenal dengan 10 Prinsip Demokrasi Pancasila.
Apa itu prinsip demokrasi Pancasila? Apa saja isinya? Berikut adalah ulasan tentang 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang perlu anda ketahui.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Menyadur dalam buku Pendidikan Kewarnegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis yang dikarang oleh Aim Abdulkarim, terdapat beberapa instrumen penyusun yang terdapat pada sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila yang juga terkadung dalam Batang Tubuh UUD 1945. Yakni sebagai berikut:
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
- Indonesia menganut sistem konstitusional.
- MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Perlu anda ketahui bahwa ketujuh nilai di atas sempat diterapkan, kurang lebih selama 32 tahun tepatnya pada 1966 sampai 1998.
10 Prinsip Demokrasi Pancasila
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa 10 Prinsip Demokrasi Pancasila ialah sebuah sistem yang menjunjung tinggi permusyawaratan dalam pemerintah yang selalu mengutamakan rakyat diatas segalanya. Secara mudahnya Prinsip Demokrasi Pancasila merupakan kolaborasi yang dilakukan antara sistem demokrasi yang dialaskan berdasarkan Pancasila.
Baca Juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Menyadur dalam salah satu buku tulisan Hasim yang berujudul 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI', berikut adalah 10 Prinsip Demokrasi Pancasila:
1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengantu paham religious, artinya menolak atheisme, liberalisme dan sekularisme.
2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
Demokrasi Pancasila yang menujunjung tinggi HAM ditekankan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998.
3. Berkedaulatan Rakyat
Bentuk kedaulatan rakyat dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.".
4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara
Salah satu faktor pendukung terjadinya sistem demokrasi yang ideal adalah cerdas dan berpartisipasinya lapisan masyarakat terhadap politik negara.
5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan
Untuk dapat menghindari pola kekuasaan yang berpusat mka dterapkanlah sistem pembagian kekuasaan yang betrumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif.
6. Menerapkan Prinsip Rule of Law
Menerapkan Rule of law atau hukum sebagai prinsip utam dalam menjalankan sistem politik demokrasi agar sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
7. Menjamin Otonomi Daerah
Hal ini ditekandan dengan terjadinya perubahan UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian digantikan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
8. Berkeadilan Sosial
Prinsip yang kedelapan ialah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan yang terkandung pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Tujuan utama diterapknannya sistem Demokrasi Pancasila ialah untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara merata, agar nantinya niilai yang terkandung pada demokrasi tidak menimbulkan polemik yang kotradiktif.
10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak
Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.
Demikian adalah ulasan tentang 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang perlu anda ketahui, semoga dengan mengetahui hal ini dapat semakin mmeningkatkan jiwa-jiwa nasionalis yang anda miliki.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?