Suara.com - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) di ruang tahanan Bareskrim. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap penanganan yang dilakukan kepolisian terkait proses hukum tahanan.
Isnur mengatakan proses penahanan yang dilakukan pihak kepolisian di Indonesia itu terlalu lama. Kalau melihat KUHAP, hal tersebut sangat tidak layak karena para tahanan itu harus segera dibawa ke pengadilan.
"Jadi polisi bisa menahan terlalu lama itu sangat tidak layak harusnya kalau bahasa KUHAP harus sesegera mungkin dibawa ke pengadilan," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (20/9/2021).
Kalau di negara lain, Isnur menyebut proses penahanan sebelum naik ke persidangan itu hanya memakan 2 sampai 3 hari saja atau bahkan hanya beberapa jam. Sehingga menurutnya proses penahanan di Indonesia harus dievaluasi.
"Jadi emang rumah tahanan mesti dievalusi secara maksimal ke depannya," ujarnya.
Napoleon Harus Dihukum
Isnur menganggap tindakan Napoleon tersebut menjadi contoh yang buruk dari seorang jenderal bintang dua kepolisian. Menurutnya, Napoleon seharusnya tahu kalau seorang tahanan itu tidak boleh menerima hukum apapun sampai adanya putusan dari pengadilan.
"Tentu ini semakin memalukan institusi kepolisian dia sudah terlibat dalam praktik korupsi, yang kedua dia juga melakukan kekerasan," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (20/9/2021).
Dengan demikian, Isnur menilai sudah sepatutnya pihak kepolisian untuk segera melakukan penyidikan atas kekerasan yang dilakukan Napoleon. Ia mengatakan penyidikan itu harus dilakukan terpisah dengan kasus suap.
Baca Juga: Napoleon Aniaya M Kece Atas Nama Agama di Rutan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan Teroris?
Isnur mengungkapkan kalau Napoleon harus diberikan sanksi yang tegas karena ada banyak poin pemberatan. Apalagi kalau mengingat Napoleon melakukan kekerasan di dalam ruang tahanan di lingkungan kepolisian.
Menurut hukum acara, seorang tahanan itu berhak bebas dari kekerasan.
"Selain dia dalam kasus pidana yang sedang berlaku kemudian dia juga pejabat yang mengetahui secara hukum dan ketiga di tempat institusi kepolisan yang harusnya melindungi."
Dianiaya dan Dilumuri Kotoran Manusia
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte juga melumuri Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) dengan kotoran manusia di dalam ruang tahanan Bareskrim.
Andi menyebut salah satu tindakan penganiayaan itu terungkap dari keterangan beberapa saksi dalam pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Napoleon Aniaya M Kece Atas Nama Agama di Rutan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan Teroris?
-
Soroti Kasus Irjen Napoleon, ISESS: Penegakkan Etik di Polri Cuma Formalitas Belaka!
-
Sebut Napoleon Siksa M Kece karena Bela Agama Salah, PBNU Ungkap Kisah Rasulullah Diludahi
-
Aniaya dan Lumuri Kotoran ke Muhammad Kece, Bareskrim Polri Periksa Napoleon Besok
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur