Suara.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Anry Widyo Laksono bakal mengklarifikasi surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Klarifikasi akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya pada Senin (27/9/2021) pekan depan. Rencananya, Yahya Waloni selaku pemohon dan termohon Bareskrim Polri akan dihadirkan.
Sebelumnya, Anry selaku Hakim Tunggal yang memimpin sidang, menerima surat permintaan pencabutan praperadilan yang mengatasnamakan Yahya Waloni.
Dalam surat tersebut dikemukakan, jika Yahya Waloni tidak mengetahui adanya pengajuan praperadilan atas dirinya sebagai pemohon yang dilakukan tim pengacaranya.
“Makanya saya berinisiatif untuk memanggil. Pokoknya, saya besok akan memanggil si pihak termohon (Bareskrim), juga terhadap si Waloni, supaya meng-clear-kan, ini lho (sembari menunjukkan surat) benar atau tidak,” kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/9/2021).
Pernyataan itu, untuk menjawab permintaan yang diajukan Abdul Alkatiri selaku kuasa Yahya Waloni, meminta agar kliennya dan Bareskrim Polri hadir, sebab pada sidang perdana ini keduanya tidak hadir.
“Majelis kan di sini wasit, dalam hal ini ya biar dia (pemohon dan termohon) jelaskan gitu (terkait surat permohonan pencabutan praperadilan). Tidak perlu majelis capek-capek mengkonfirmasi ke sana, suruh hadir sesuai dengan jadwal (sidang),” tegas Alkatiri.
Persidangan perdana ini sempat diskor, berawal saat Hakim Anry membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan atas nama Yahya Waloni selaku pemohon.
"Jadi saya disini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang di tanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Hakim Anry.
Berdasarkan surat yang dibacakan Hakim Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.
Baca Juga: Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!
Kemudian dalam suratnya, Yahya Waloni menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.
Dia juga mengungkapkan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya berdasarkan informasi yang disampaikan keluarganya.
“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.
“Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya. Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatas namakan saya. Terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum,” sambung Hakim Anry dalam membacakan surat Yahya Waloni.
Mendengar hal tersebut, Abdullah Alkatiri merasa keberatan. Dia lantas meminta dalam persidangan seharusnya Yahya Waloni dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!