Suara.com - Abdullah Alkatiri mengungkap kejanggalan terkait pencabutan kuasa atas dirinya sebagai pengacara Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Dalam persidangan perdana praperadilan atas kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9), Hakim Tunggal, Anry Widyo Laksono mengungkapkan kuasa Alkatiri dan beberapa orang lainnya selaku pengacara Yahya Waloni telah dicabut oleh pemohon (Yahya Waloni).
Di luar persidangan, Alkatiri lantas mengungkap kejanggalan pencabutan itu. Kata dia, awalnya berdasarkan surat pencabutan kuasa, hanya dirinya saja didepak sebagai pengacara Yahwa Waloni.
“Pencabutannya tanggal 6 (September) ditulis. Dan surat itu fotokopi, biasanya kan kalau dicabut itu aslinya yang diberikan. Dan yang menarik pertama-tama itu yang dicabut dari 30 lawyer (pengacara) hanya saya, sebagai koordinator. Jadi disebut nama saya pribadi,” bebernya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Karena hal itu menurutnya janggal, dia lantas menanyakan hal itu.
“Setelah saya konfirmasikan, akhirnya berapa saat setelah itu, diberikan untuk semuanya dicabut,” ujar Alkatiri.
Kejanggalan selanjutnya kata dia, sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum Yahya Waloni, mereka selaku pengcaa dipersulit untuk bertemu.
“Bahkan kami bertanya ada apa? Kami tidak difasilitasi, tidak boleh bertemu, tidak boleh berbicara. Tiba-tiba ada surat melayang dicabut (kuasa),” bebernya.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Hakim Anry mengaku mendapatkan surat dari Yahya Waloni.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
“Jadi saya di sini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang ditanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Anry dalam persidangan.
Berdasarkan surat yang dibacakan Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.
Kemudian Yahya Waloni juga menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.
Yahya Waloni juga menyatakan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya dari informasi yang disampaikan oleh keluarganya.
“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.
Berita Terkait
-
Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!
-
Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang
-
Hari Ini PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni
-
Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang