Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan dan mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna.
Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menyampaikan hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota BPK.
Diketahui dalam fit and proper test itu, Komisi XI memilih satu nama, yakni Nyoman yang menang dalam proses voting pada Kamis 9 September 2021 malam.
"Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota DPR RI, Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie di Rapat Paripurna, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna selanjutnya meminta persetujuan anggota Dewan, usai mendengarkan laporan yang dibacakan Dolfie.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?" kata Dasco yang dijawab setuju anggota.
Dasco kemudian memperkenalkan Nyoman di hadapan ruang sidang.
"Selanjutnya kami perkenalkan calon anggota BPK RI yang kami sebutkan namanya untuk berdiri dan maju ke depan untuk foto bersama, yang terhormat saudara Nyoman Adhi Suryadnyana," ujar Dasco.
Disorot Formappi
Baca Juga: Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) sempat menyoroti keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
Bukan cuma hasil akhir, Formappi juga mempertanyakan Komisi XI yang membuka jalan Nyoman ikut uji kelayakan dan kepatutan di tengah sorotan karena Nyoman dianggap tidak memenuhi syarat.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai bahwa hasil akhir keputusan Komisi XI yang memilih Nyoman mengonfirmasi kenapa mereka tidak acuh dengan berbagai aspirasi yang disampaikan publik. Khususnya mengenai calon yang sejak awal tak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BPK.
"Komisi XI juga memperlihatkan bahwa calon yang dinilai tak memenuhi syarat justru adalah sosok yang mereka restui sejak awal," kata Lucius dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Lucius berujar bahwa restu yang telah diberikan itu membuat Komisi XI tidak perlu lagi kritis dengan persyaratan mengenai seleksi calon anggota BPK.
"Yang tentu menjadi pertanyaan adalah apakah pilihan terhadap calon yang dinilai tak memenuhi syarat diberikan secara gratis atau dengan imbalan?" ujar Lucius.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang
-
DPR Sepakati 7 Calon Hakim Agung, Salah Satunya Hakim yang Pernah Vonis Kasus Ahok
-
Alokasi Anggaran BNPB Tahun 2022 Sebesar Rp1,127 Triliun Setujui DPR
-
Dinilai Konsisten Berpihak pada Masyarakat, DPR Setuju Anggaran Kemensos Rp78,25 Triliun
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran