Suara.com - Jika ditanya, apakah Anda sangat menginginkan rumah atau istana di surga? Tentu saja semua umat Islam akan langsung mengiyakan. Ustadz Hanan Attaki mengungkapkan bagaimana cara bangun rumah di surga.
Mempunyai hunian di surga adalah impian semua umat Islam. Maka dari itu simak penjelasan tentang cara bangun rumah di surga versi Ustadz Hanan Attaki berikut ini.
Bangun Rumah di Surga itu Mudah dan Murah
Tidak seperti membangun rumah di dunia yang membutuhkan dana yang sangat besar, Ustadz Hanan Attaki menjelaskan bahwa modal untuk memiliki rumah di surga hanyalah keikutsertaan seorang hamba Allah SWT dalam menyumbang pembangunan masjid.
Ustadz Hanan Attaki mengatakan bahwa ada sabda Rasulullah SAW tentang rahasia seseorang bisa memiliki istana di surga milik Allah SWT, yaitu:
"Barang siapa yang membangun masjid, walaupun sekecil lubang untuk burung bertelur, maka Allah SWT akan membangunkan untuk dia sebuah istana di dalam surga" (Hadis Riwayat Ibnu Majah).
Selain itu, ada juga sabda Rasulullah SAW dalam riwayat lain yang masih serupa yaitu:
"Barang siapa yang membangun masjid karena Allah SWT, maka Allah akan membangunkan baginya satu bangunan yang istimewa di dalam surga" (HR Bukhari dan Muslim).
Lebih lanjut, Ustadz Hanan Attaki menjelaskan bahwa membangun masjid di sini bukan artinya membiayai penuh pembangunan masjid sampai dengan selesai. Namun, bisa dengan hanya menyumbangkan beberapa bagian.
Baca Juga: LENGKAP 99 Asmaul Husna, Sering Dibaca Setelah Sholat
Ibaratnya hanya membelikan satu keramik atau setengah keramik, itu saja Allah SWT sudah bangunkan aset properti di surga. “Allah Maha Pemurah”, ujar Ustadz Hanan Attaki, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Menurut Ustadz Hanan Attaki, bersedekah tidak harus menunggu sampai keadaan kita kaya raya. Namun, sedekah bisa dilakukan dengan sisa uang saku yang dimiliki.
Jadi, mulai sekarang tidak ada lagi alasan kita tidak bersedekah karena belum punya banyak kekayaan. Sebaiknya tanamkan pada diri kita sendiri, bahwa tidak perlu berkecil hati jika hanya mampu bersedekah dalam jumlah yang sedikit.
Seperti itulah penjelasan cara bangun rumah di surga versi Ustadz Hanan Attaki. Semoga Allah SWT selalu memberi rahmatnya kepada kita semua.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum