Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bahwa tak ada kebebasan yang absolut.
Karena itu, dia merasa memiliki hak untuk membela diri atas tudingan terhadapnya yang disebut terlibat dalam Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.
Menurut Luhut tudingan yang dilontarkan oleh Haris Azhar dan Fatia adalah sebuah fitnah alias tidak benar.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab, jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya tidak melakukan itu, tidak ada," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut mengemukakan, jika dirinya sempat meminta bukti-bukti atas tudingan yang diutarakan oleh Haris Azhar dan Fatia. Namun, kata dia, bukti tersebut nyatanya tidak pernah ada.
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," katanya.
Di sisi lain, Luhut berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," bebernya.
Laporan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, telah menerima laporan Luhut pagi tadi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Baca Juga: Luhut Dapat Tugas Baru, PKS : Jokowi Kurang Percaya Menteri Lain
Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Menurut Yusri, laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu nantinya akan terlebih dahulu dipelajari oleh penyidik. Sebelum akhirnya memutuskan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
"Apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang, dibuatkan," katanya.
Layangkan Somasi
Luhut lewat kuasa hukumnya, Juniver Girsang sempat mensomasi Haris Azhar. Somasi itu dilayangkan lantaran yang bersangkutan tak terima atas unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.’
Berita Terkait
-
Luhut Dapat Tugas Baru, PKS : Jokowi Kurang Percaya Menteri Lain
-
Merasa Difitnah, Menteri Luhut Polisikan Haris Azhar
-
Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Bawa-bawa Nama Anak hingga Cucu
-
Resmi! Luhut Laporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya
-
PKS Soroti Luhut yang Lagi-lagi Jadi Andalan Jokowi: Presiden Kurang Percaya Menteri Lain
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan