Suara.com - Sejak status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk level 3, Dinas Pariwisata DIY terus bersiap menyambut wisatawan yang datang. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharjo mengatakan, DIY mulai membuka destinasi wisata sesuai izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yaitu Gembiraloka Zoo di Kota Jogja, Hutan Pinus Mangunan di Bantul, dan Tebing Breksi di Sleman.
Bersamaan dengan pembukaan lokasi-lokasi wisata ini, para wisatawan diwajibkan untuk mengunduh Aplikasi VisitingJogja dan PeduliLindungi. Selain itu, demi mencegah terjadinya kasus Covid-19, obyek-obyek wisata tersebut telah mengantongi sertifikat CHSE, yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan).
"Obyek-obyek wisata tersebut juga sudah mendapatkan QR Code aplikasi PeduliLindungi," kata Singgih, di DIY, Selasa (21/9/2021).
Saat ini, Kemenparekraf juga sudah memberi izin untuk pembukaan empat destinasi lainnya, yaitu Pinus Pengger dan Seribu Batu di Bantul, serta Merapi Park dan Candi Ratu Boko di Sleman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata DIY, Marlina Handayani, mengatakan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya terus mengembangkan VisitingJogja, dengan membuat fitur-fitur yang simpel dan menarik. Salah satunya adalah fitur untuk Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS.
Fitur ini memudahkan masyarakat untuk melakukan reservasi online, melakukan pembayaran dengan e-payment seperti menggunakan OVO, Go Pay dan lainnya.
“Ini akan semakin memudahkan wisatawan,” katanya.
Selain itu ada juga fitur seperti tentang desa wisata yang sudah dikelompokkan sesuai ikon desa wisata yang bersangkutan. Misalnya, Desa Wisata Kerajinan, Desa Wisata Alam dan lainnya.
“Kami juga menyiapkan program untuk Travel Koridor. Tapi fitur ini masih kami hidden, sambil menunggu pembukaan semua obyek wisata,” katanya.
Baca Juga: Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari
Dalam Travel Koridor, Dinpar DIY menyiapkan 11 paket wisata, sehingga wisatawan tinggal memilih paket yang disukai.
“Kami berikan harga spesial untuk paket ini, dan wisatawan juga akan mendapat merchandise dan asuransi perjalanan,” katanya.
Mengenai evaluasi pembukaan tiga obyek wisata, Marlina mengatakan, yang menjadi kendala adalah batasan usia mulai 12 tahun yang boleh masuk obyek wisata dan jaringan internet yang belum stabil.
“Untuk kendala jaringan internet dialami oleh Pinus Sari Mangunan dan Tebing Breksi di Sleman,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Pengelola Pinus Sari Mangunan, Anang Suhendri membenarkan kendala tersebut.
“Untuk sinyal, kami sekarang melakukan kerja sama dengan operator seluler, agar sinyal di tempat tersebut semakin kuat, sehingga pengunjung tidak terkendala ketika menggunakan aplikasi,” jelasnya.
Berita Terkait
-
PPKM di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober Mendatang
-
Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Diklaim Terus Menurun, Tinggal 680 Orang
-
Bioskop Kembali Buka saat PPKM, Ini 4 Syarat Masuk Sinema
-
Ini Aturan Perjalanan Transportasi di Perpanjangan PPKM Level 3
-
Syarat Baru Perjalanan Domestik di Kepri: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus