Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih gencar melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Dari sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, Pemprov DKI telah mengumpulkan uang sebanyak Rp6,1 miliar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah itu terkumpul dari pelanggaran yang dilakukan individu, instansi, hingga pelaku usaha. Jenis pelanggarannya mulai dari penggunaan masker, kerumunan, hingga jam operasional tempat usaha.
"Di tanggal 21 September penindakan ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Yang dikenakan sanksi kerja sosial 2.331 dan yang denda ada 20 orang. Nilai denda untuk satu hari itu Rp2 juta," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Untuk sanksi individu seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggar bisa memilih melakukan kerja sosial atau denda Rp 250 ribu. Sejak awal pandemi di awal tahun 2020, denda yang terkumpul karena penggunaan masker ini mencapai Rp4.738.920.000.
"Kemudian jika dibulatkan sejak ada Covid dari 2020 sampai dengan 21 September sudah mencapai 761.774 orang melakukan pelanggaran masker. Nilai denda Rp4.738.920.000 untuk yang masker," jelasnya.
Sementara untuk jenis pelanggaran non-individu seperti perkantoran, tempat makan, dan jenis usaha lainnya diberikan sanksi bertahap. Mulai dari teguran, surat peringatan, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan atau pembekuan izin usaha.
"Untuk tanggal 21 September, dari jumlah yang diawasi tempat makan itu 489 yang melanggar sebanyak 67. Kemudian dikenakan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, kemudian ada 1 tempat yang dikenakan denda dalam 1 hari," jelas Arifin.
Lalu sejak awal pandemi Covid-19, Arifin menyebut uang yang terkumpulkan dari jumlah sanksi denda pelanggaran non-individu adalah Rp1.419.250.000. Uang denda yang terkumpul itu berasal dari 12.567 pelanggaran.
"Dengan adanya sanksi teguran tertulis, penutupan sementara ya, pembubaran, denda dan lain-lain. Total dendanya 1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Pembangunan Tugu Sepeda Mangkrak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen