Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berencana kembali melanjutkan program pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19. Alasannya, belum ada arahan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk penyalurannya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan program pembagian BST merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya juga sudah mengumumkan mengenai penghentian program ini.
"Kita sudah ikut kebijakan pemerintah pusat. Saya sudah buat pengumuman di Instagram Dinas Sosial," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Penyaluran BST di Jakarta menggunakan dua sumber dana, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dari Kemensos. Namun komando untuk penyalurannya berada di tangan Risma.
"Itu kan satu program Kemensos satu APBD, kalau Kemensos enggak ada, berarti DKI juga enggak ada," jelas Premi.
Meski tak ada Bansos, bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako tetap berjalan.
"Kalau PKH memang rutin," pungkas Premi.
Sebelumnya pada Selasa (21/9/2021), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan tak lagi melanjutkan penyaluran BST Covid-19 karena hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Risma.
Baca Juga: Dinsos DKI: Kita Ikut Kebijakan Pusat untuk BST Dihentikan
Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi COVID-19.
"Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," tegas Risma.
Berita Terkait
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar