Suara.com - Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch mendesak Thailand untuk tidak mendeportasi Nur Sajat ke Malaysia setelah dilaporkan ditangkap di Negeri Gajah Putih tersebut.
Menyadur World Of Buzz Kamis (23/9/2021), wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menekankan bahwa Nur Sajat tidak boleh dideportasi.
"Sebagai pengungsi yang diakui @UNHCRAsia, dalam keadaan apa pun Nur Sajat tidak boleh dipulangkan ke #Malaysia," jelas Phil Robertson dalam sebuah tweet.
"Sajat perlu dikirim ke negara yang menawarkan perlindungan hak, bukan dianiaya karena #LGBT yang akan terjadi jika dia dikirim ke Malaysia," sambungnya.
Media Malaysia Astro Awani melaporkan bahwa pihak berwenang Thailand belum menerima permintaan apa pun tentang Nur Sajat dari pihak berwenang Malaysia.
Proses ekstradisi akan membutuhkan protokol panjang karena undang-undang imigrasi Thailand. Pihak berwenang masih mempertimbangkan opsi lain.
Khmer Times melaporkan bahwa Nur Sajat diduga menerima ancaman pembunuhan dari warga Malaysia jika dia pulang ke negaranya.
Nur Sajat juga telah menerima tawaran pengungsi di Australia, namun ia belum mengajukan permohonan untuk tawaran tersebut.
Astro Awani melaporkan jika pihak berwenang Malaysia mengklaim jika Nur Sajat telah ditangkap pada 8 September di Thailand.
Baca Juga: Mantap, Petai Dumai Tembus Pasar Ekspor Malaysia
Pengusaha kosmetik 36 tahun tersebut ditangkap karena memiliki paspor yang tidak sah dan didakwa melakukan pelanggaran imigrasi.
Sejak Nur Sajat dilaporkan ditangkap, tagar #LeaveSajatAlone sempat menjadi trendi di seluruh platform media sosial.
Sajat didakwa pada Januari 2020 di pengadilan Islam Kuala Lumpur karena berpakaian sebagai seorang wanita di sebuah acara keagamaan pada tahun 2018.
Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Nur Sajat pada Februari setelah dia tidak hadir untuk sidang, dan buron sejak itu. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara