Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyebut telah terjadi diskriminasi dalam penanganan kasusnya. Sehingga, ia merasa menderita kerugian konstitusional.
Hal itu disampaikan Kivlan Zen dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana itu, Kivlan Zen dan kuasa hukum lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya.
Mulai dari penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka, serta vonis sejumlah terpidana kasus serupa yang berkaitan dengan kasusnya.
Diskriminasi yang didalilkan saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
"Pemohon ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan senjata api tanpa pernah menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, sehingga tidak mengetahui perbuatan pidana apa yang disangkakan," kata Kivlan Zen, dilansir dari Antara.
Menurut Kivlan Zen, penuntutan serta vonis yang berbeda-beda antara tersangka kasus serupa juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Kemudian Kivlan Zen mempersoalkan penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Baca Juga: Ayah Kurung Putrinya di Kamar Selama 9 Tahun karena Skizofrenia
Soenarko mendapat penangguhan penahanan setelah mendapat jaminan dari sejumlah pihak.
Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Dengan adanya diskriminasi itu, Kivlan Zen meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemohon perlu mengaitkan kasus konkret dan undang-undang yang disebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Mahkamah Konstitusi tidak mengadili kasus konkret soal anda menguraikan dakwaan jaksa ini kemudian disalahgunakan karena ada ketidakpastian karena ada susunan kata atau frase atau tanda baca, itu sebenarnya wilayahnya tataran empirik yang dimiliki peradilan konkret," ujar Suhartoyo.
Apabila hanya penjabaran kasus konkret yang terjadi tanpa menguraikan kedudukan hukum, dikatakannya tidak terdapat gambaran ketidakpastian hukum yang didalilkan.
Tag
Berita Terkait
-
Said Didu Umumkan Akun Twitter Baru, Publik: Bukannya Datang ke Bareskrim
-
Dilaporkan Luhut, Polisi Masih Pikir-pikir Periksa Said Didu di Rumahnya
-
8 Menteri Ini Disebut-sebut Kompak Serang Anies Selama Tangani Corona
-
Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Muannas Alaidid: Jelas Dia Kebingungan
-
Dua Kali Mangkir, Said Didu Dianggap Tak Menghormati Proses Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini