Suara.com - Tinggal enam hari lagi, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan didepak pada 30 September 2021.
Para pegawai yang kekinian berstatus nonaktif masih tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menyelamatkan nasib mereka.
Pada Jumat (24/9/2021) ini, di depan Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mereka kembali menggelar aksi, dengan sebutan, 'Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.'
Mereka menyampaikan aspirasinya, meminta Presiden Jokowi untuk segera membatalkan keputusan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan medepak pegawai yang tidak lolos TWK. Desakan itu disampaikan dalam bentuk orasi
"TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentika sejumlah pegawai KPK yang berintegritas," kata Kurnia Ramadhan, kuasa hukum pegawai KPK nonaktif.
"Presiden harus segera mengambil sikap sebagai kepala pemerintahan tertinggi dan kepegawaian," sambungnya.
Selain itu, aspirasi mereka juga disampaikan dalam bentuk poster dengan berbagai kalimat yang diduga ditujukan kepada Jokowi, salah satunya berbunyi, 'Jadi Saksi Nikah Influencer Sigap, Ditanya Masalah KPK Gagap.'
Untuk diketahui pada 3 April 2021, Presiden Jokowi menjadi saksi pernikahan influecer Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah, putri dari musisi Anang Hermansyah.
Kemudian ada juga poster lainnya yang bertuliskan berbagai kalimat di antaranya, 'Dear Pak Jokowi Komnas HAM dan Ombudsman Sudah Berikan Rekomendasi TWK Bermasalah, dan 'KPK Dilemahkan, Pegawai Berintegritas Disingkirkan.'
Baca Juga: Tampil Memukau! Intip Adu Gaya Ria Ricis dan Aurel Hermansyah Kenakan Gaun saat Lamaran
Dipecat 30 September 2021
KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur