Suara.com - Tinggal enam hari lagi, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan didepak pada 30 September 2021.
Para pegawai yang kekinian berstatus nonaktif masih tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menyelamatkan nasib mereka.
Pada Jumat (24/9/2021) ini, di depan Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mereka kembali menggelar aksi, dengan sebutan, 'Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.'
Mereka menyampaikan aspirasinya, meminta Presiden Jokowi untuk segera membatalkan keputusan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan medepak pegawai yang tidak lolos TWK. Desakan itu disampaikan dalam bentuk orasi
"TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentika sejumlah pegawai KPK yang berintegritas," kata Kurnia Ramadhan, kuasa hukum pegawai KPK nonaktif.
"Presiden harus segera mengambil sikap sebagai kepala pemerintahan tertinggi dan kepegawaian," sambungnya.
Selain itu, aspirasi mereka juga disampaikan dalam bentuk poster dengan berbagai kalimat yang diduga ditujukan kepada Jokowi, salah satunya berbunyi, 'Jadi Saksi Nikah Influencer Sigap, Ditanya Masalah KPK Gagap.'
Untuk diketahui pada 3 April 2021, Presiden Jokowi menjadi saksi pernikahan influecer Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah, putri dari musisi Anang Hermansyah.
Kemudian ada juga poster lainnya yang bertuliskan berbagai kalimat di antaranya, 'Dear Pak Jokowi Komnas HAM dan Ombudsman Sudah Berikan Rekomendasi TWK Bermasalah, dan 'KPK Dilemahkan, Pegawai Berintegritas Disingkirkan.'
Baca Juga: Tampil Memukau! Intip Adu Gaya Ria Ricis dan Aurel Hermansyah Kenakan Gaun saat Lamaran
Dipecat 30 September 2021
KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Geger Internal PBNU, FKNM NU Turun Gunung: Selesaikan Konflik Lewat Musyawarah
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
-
Cak Imin 'Haramkan' Tepung Impor di Program Makan Gratis: Jangan Sekali-kali Pakai!
-
Beras Bantuan Kementan Rp60 Ribu Viral, KPK: Dugaan Penyimpangan Tetap Dipantau
-
Golkar: Legislator Harus Punya Kapasitas Memadai Lindungi Rakyatnya dari Bencana
-
Korban Bencana Sumatra Lampaui 1 Juta Jiwa, Pemerintah Belum Buka Pintu Bantuan Asing
-
Kompolnas dan Komisi Reformasi Polri Dalami Prosedur Pemilihan Kapolri dalam Audiensi Dua Jam
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf
-
DPR Desak Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatra dalam 30 Hari