Suara.com - Beredar narasi pemerintah telah resmi memperbolehkan Partai Komunis Indonesia atau PKI berdiri kembali di Tanah Air.
Narasi ini dibagikan oleh akun Instagram @jho_whieoppa. Akun ini mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato.
Video itu disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia. Akun ini menyebut pemerintah menerbitkan Perppu untuk menghentikan organisasi masyarakat, namun tetap mengizinkan ateisme dan komunisme.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Istana telah meresmikan PKI yang boleh berdiri lagi di Tanah Air tidak benar.
Faktanya, potongan video tersebut merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Video tersebut sudah diedit sedemikian rupa sehingga memunculkan persepsi yang keliru.
Baca Juga: Bakal Tampil Kocak, Brown & Friends Memasuki Dunia Tahilalats
Website Turnbackhoax.id juga sudah pernah memverifikasi hoaks tersebut. Hal ini tertuang pada artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” pada 14 Juli 2020.
Potongan video tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri. Kala itu, Mendagri berpidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.
Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.
"Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas," jelas Arief, 26 Oktober 2017.
"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Bakal Tampil Kocak, Brown & Friends Memasuki Dunia Tahilalats
-
Update 27 September: 3.771 Pasien Covid-19 Indonesia Sembuh, 118 Orang Meninggal
-
Orang Indonesia Bawa 2 Karung Sabu-sabu di Malaysia, Harganya Rp 5,7 Miliar
-
Bongkar Diorama G30S PKI di Museum Kostrad, Letjen TNI Purn Azmyn Hatinya Kini Tenang
-
Dukung Percepatan Vaksinasi di Surabaya, Yayasan Bersih Pinjamkan Ambulans
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis