- Gubernur DKI Jakarta membuka peluang kerja sama hak penamaan halte transportasi publik bagi pihak mana pun secara transparan.
- Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mengatasi tekanan anggaran sebesar Rp15 triliun di Jakarta.
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menyatakan ketertarikan partainya untuk membeli hak penamaan halte di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuka peluang bagi pihak mana pun untuk membeli hak penamaan atau naming rights pada halte transportasi publik di ibu kota.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan anggaran yang mencapai Rp15 triliun.
Pramono menegaskan bahwa skema kerja sama ini terbuka secara transparan bagi pihak mana pun, termasuk partai politik, asalkan sanggup membayar biaya retribusi yang ditetapkan.
"Yang paling penting, bayar aja," canda orang nomor satu di Jakarta itu baru-baru ini.
Lelucon sang gubernur pun direspons Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, yang menyatakan ketertarikannya untuk menjajaki peluang tersebut bagi partainya, NasDem.
"Ya, saya ingin menjajaki itu. Bilamana ini menjadi satu aturan yang terbuka, selama itu ada harga dan juga transparan ya," ujar Wibi di Komplek DPRD DKI, Senin (13/4/2026).
Ia bahkan sudah membidik satu titik lokasi strategis yang berdekatan dengan kantor pusat partai di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
"Kami mau coba, ada halte di dekat kantor Nasdem. Halte Gondangdia menjadi Halte Gondangdia Nasdem," tutur Wibi seraya tersenyum.
Terkait potensi benturan aturan kampanye, Wibi meyakini bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pasti sudah merumuskan regulasi yang matang dan tetap melalui proses konsultasi.
Baca Juga: RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
"Ya aturan itu kan pasti dari Pemprov DKI Jakarta ya. Dalam membuat aturan, pasti ada konsultasi. Tadinya malah saya berpikir kalau ada naming right di stasiun MRT, itu lebih keren lagi," lanjut Wibi menambahkan.
Skema naming rights sendiri sebelumnya memang telah lazim digunakan oleh berbagai merek komersial di sejumlah halte Transjakarta hingga stasiun MRT.
Melalui kebijakan fiskal yang unik ini, Jakarta berupaya tetap menjaga keberlangsungan layanan publik di tengah tantangan penyusutan anggaran yang cukup signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban