- Gubernur DKI Jakarta membuka peluang kerja sama hak penamaan halte transportasi publik bagi pihak mana pun secara transparan.
- Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mengatasi tekanan anggaran sebesar Rp15 triliun di Jakarta.
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menyatakan ketertarikan partainya untuk membeli hak penamaan halte di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuka peluang bagi pihak mana pun untuk membeli hak penamaan atau naming rights pada halte transportasi publik di ibu kota.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan anggaran yang mencapai Rp15 triliun.
Pramono menegaskan bahwa skema kerja sama ini terbuka secara transparan bagi pihak mana pun, termasuk partai politik, asalkan sanggup membayar biaya retribusi yang ditetapkan.
"Yang paling penting, bayar aja," canda orang nomor satu di Jakarta itu baru-baru ini.
Lelucon sang gubernur pun direspons Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, yang menyatakan ketertarikannya untuk menjajaki peluang tersebut bagi partainya, NasDem.
"Ya, saya ingin menjajaki itu. Bilamana ini menjadi satu aturan yang terbuka, selama itu ada harga dan juga transparan ya," ujar Wibi di Komplek DPRD DKI, Senin (13/4/2026).
Ia bahkan sudah membidik satu titik lokasi strategis yang berdekatan dengan kantor pusat partai di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
"Kami mau coba, ada halte di dekat kantor Nasdem. Halte Gondangdia menjadi Halte Gondangdia Nasdem," tutur Wibi seraya tersenyum.
Terkait potensi benturan aturan kampanye, Wibi meyakini bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pasti sudah merumuskan regulasi yang matang dan tetap melalui proses konsultasi.
Baca Juga: RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
"Ya aturan itu kan pasti dari Pemprov DKI Jakarta ya. Dalam membuat aturan, pasti ada konsultasi. Tadinya malah saya berpikir kalau ada naming right di stasiun MRT, itu lebih keren lagi," lanjut Wibi menambahkan.
Skema naming rights sendiri sebelumnya memang telah lazim digunakan oleh berbagai merek komersial di sejumlah halte Transjakarta hingga stasiun MRT.
Melalui kebijakan fiskal yang unik ini, Jakarta berupaya tetap menjaga keberlangsungan layanan publik di tengah tantangan penyusutan anggaran yang cukup signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru