1. Melanggar ganjil genap
PSI menilai bahwa Viani Limardi melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021 lalu.
Viani sempat membuat heboh saat melanggar aturan ganjil genap tersebut. Sebuah video yang viral menunjukkan Viani marah-marah tidak terima saat polisi menilangnya.
2. Tidak patuh instruksi pemotongan gaji
Lalu, DPP PSI juga menyebutkan bahwa Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI juga menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Legislatif Legislatif PSI 2020.
3. Penggelembungan anggaran
Terakhir, PSI menyatakan Viani menggelembungkan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021 lalu. Hal ini melanggar Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Selain itu, Viani juga melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Kini, Viani Limardi telah dipecat dari jabatan anggota DPRD DKI Jakarta dan dari PSI. Meski begitu, dirinya mengaku tetap akan datang dalam Rapat Paripurna Interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Viani Limardi juga sempat membantah melakukan penggelembungan APBD dan mengaku belum menerima surat pemecatan dari PSI dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029