1. Melanggar ganjil genap
PSI menilai bahwa Viani Limardi melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021 lalu.
Viani sempat membuat heboh saat melanggar aturan ganjil genap tersebut. Sebuah video yang viral menunjukkan Viani marah-marah tidak terima saat polisi menilangnya.
2. Tidak patuh instruksi pemotongan gaji
Lalu, DPP PSI juga menyebutkan bahwa Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI juga menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Legislatif Legislatif PSI 2020.
3. Penggelembungan anggaran
Terakhir, PSI menyatakan Viani menggelembungkan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021 lalu. Hal ini melanggar Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Selain itu, Viani juga melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Kini, Viani Limardi telah dipecat dari jabatan anggota DPRD DKI Jakarta dan dari PSI. Meski begitu, dirinya mengaku tetap akan datang dalam Rapat Paripurna Interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Viani Limardi juga sempat membantah melakukan penggelembungan APBD dan mengaku belum menerima surat pemecatan dari PSI dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo