Suara.com - Viral kursi pelaminan pengantin yang membelakangi tamu undangan. Momen itu diunggah oleh salah satu pemilik akun TikTok belum lama ini.
"Jangan kaget ya," tulis keterangan sang pemilik akun sebagai keterangan unggahan seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (30/9/2021).
Dalam video singkat yang diunggah, tampak sebuah pesta pernikahan di sebuah desa. Pesta pernikahan tersebut diadakan di luar ruangan.
Namun, ada yang aneh dengan tampilan pelaminan tersebut. Kursi pengantin tampak membelakangi tamu undangan atau penonton. Kursi tersebut justru menghadap ke arah hiasan background dekorasi pelaminan.
"Manten menghadap tamu (X) Manten menghadap dekorasi dan membelakangi tamu (V)," tulis keterangan sang pemilik akun.
Sang pemilik akun menuturkan keunikan pesta pernikahan tersebut disebabkan oleh perhitungan weton mempelai pengantin.
Sebagai informasi, weton adalah hari kelahiran manusia menurut penanggalan Jawa. Weton digunakan untuk mengetahui gambaran kehidupan seseorang. Sistem perhitungan ini digunakan untuk menentukan suatu keputusan, masa tanam, panen, nasib, hingga jodoh.
Perhitungan weton kedua mempelai membuat prosesi temu pengantin harus menghadap ke arah dekorasi pelaminan.
"Kira-kira seperti ini uniknya orang Jawa. Karena perhitungan weton, prosesi temu manten jadi harus seperti ini. Atau mungki cuma di Rembang doang?" tulis sang pemilik akun.
Baca Juga: Cara Nonton Youtube Sambil Buka Aplikasi Lain di iPhone
Melihat video tersebut, warganet memberikan beragam komentar.
"Terus dekornya be like: lah gue fungsinya buat apa udah hadir di nikahan lu?" canda warganet.
"Jawa keras lur. Wetonmu ora pas, cintamu kandas," ujar warganet.
"Dekor be like: Tetaplah berdiri kokoh walau nggak berguna," tutur warganet.
"Aku dulu gitu, pas akad mejanya ditaruh mana, agar nggak dicapkol sama nogo katanya dan aku nggak tahu artinya," kata warganet.
"Kalau di daerahku yang penting jangan membelakangi Nyi Roro Kidul. Maksudnya itu nggak boleh menghadap utara soalnya membelakangi ratu selatan," curhat warganet.
Berita Terkait
-
Cara Nonton Youtube Sambil Buka Aplikasi Lain di iPhone
-
Pilu! Umur 93 Tahun, Kakek ini Tinggal Sendirian di Jalanan Karena Ditinggal Anaknya
-
Viral Pria Makan Satai Pakai Cara Tak Terduga, Warganet Ngegas: Kamu dari Planet Mana?
-
Viral Pemotor Beri Badut Segepok Uang Tapi Dihamburkan di Jalanan, Banjir Hujatan
-
Nyesek! Curhat Pengantin Hasil Makeup Siger Tak Sesuai Ekspektasi, Ingin Resepsi Diulang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal