Suara.com - Seorang pria di Amerika Serikat akhirnya menghirup udara bebas setelah dipenjara selama lebih dari 15 tahun karena hakim menilai buktinya kurang kuat.
Menyadur The Independent Jumat (1/10/2021), Juwan Deering dinyatakan bebas setelah penyelidikan mengungkapkan adanya pelanggaran oleh polisi dan jaksa.
Pria 50 tahun tersebut tidak akan menghadapi sidang kedua setelah hakim memutuskan untuk menutup kasus dan membatalkan hukuman seumur hidupnya.
Pria asal Michigan tersebut bersikeras bahwa dia tidak bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan lima anak di Royal Oak Township pada tahun 2000.
Pihak berwenang pada saat itu menuduh jika Deering sengaja membakar gedung sebagai balas dendam atas hutang narkoba yang belum dibayarnya.
Namun selama penyelidikan, tidak ada saksi yang bisa mengidentifikasi dan menyebutkan jika Deering berada di lokasi kebakaran.
Bukti yang menguntungkan Deering juga tidak pernah dibagikan oleh pengacaranya pada persidangan tahun 2006.
Hakim juga akhirnya mengetahui bahwa ada informan yang menerima suap untuk bersaksi melawan Deering ketika menjalani persidangan.
Jaksa Oakland County Karen McDonald membatalkan kasus itu minggu lalu setelah meninjau dan tidak menemukan bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: Peringati Roma Agreement Papua, 17 Mahasiswa Papua Ditangkap di Depan Kedubes AS
McDonald mengatakan bahwa penyelidikan kasus Deering antara tahun 2000 hingga 2006, benar-benar telah terjadi kesalahan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa satu-satunya solusi etis dan konstitusional atas kasus Deering adalah dengan menutupnya.
Selain bebas, Deering juga akan mendapatkan lebih dari 700.000 dolar (Rp 10 miliar) dari negara bagian sebagai kompensasi.
"Ini adalah perjuangan yang berat. ... Matahari tidak bisa bersinar di hari yang tidak cerah," kata Deering setelah dibebaskan.
Deering juga memuji keputusan pengadilan dan menyebutnya jaksa yang luar biasa. "Saya mengatakan kepadanya bahwa butuh banyak kekuatan untuk melangkah melawan status quo," tambahnya.
McDonald, yang terpilih pada tahun 2020, meninjau kasus tersebut atas permintaan Klinik Innocence sekolah hukum Universitas Michigan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra