Suara.com - Seorang pria di Amerika Serikat akhirnya menghirup udara bebas setelah dipenjara selama lebih dari 15 tahun karena hakim menilai buktinya kurang kuat.
Menyadur The Independent Jumat (1/10/2021), Juwan Deering dinyatakan bebas setelah penyelidikan mengungkapkan adanya pelanggaran oleh polisi dan jaksa.
Pria 50 tahun tersebut tidak akan menghadapi sidang kedua setelah hakim memutuskan untuk menutup kasus dan membatalkan hukuman seumur hidupnya.
Pria asal Michigan tersebut bersikeras bahwa dia tidak bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan lima anak di Royal Oak Township pada tahun 2000.
Pihak berwenang pada saat itu menuduh jika Deering sengaja membakar gedung sebagai balas dendam atas hutang narkoba yang belum dibayarnya.
Namun selama penyelidikan, tidak ada saksi yang bisa mengidentifikasi dan menyebutkan jika Deering berada di lokasi kebakaran.
Bukti yang menguntungkan Deering juga tidak pernah dibagikan oleh pengacaranya pada persidangan tahun 2006.
Hakim juga akhirnya mengetahui bahwa ada informan yang menerima suap untuk bersaksi melawan Deering ketika menjalani persidangan.
Jaksa Oakland County Karen McDonald membatalkan kasus itu minggu lalu setelah meninjau dan tidak menemukan bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: Peringati Roma Agreement Papua, 17 Mahasiswa Papua Ditangkap di Depan Kedubes AS
McDonald mengatakan bahwa penyelidikan kasus Deering antara tahun 2000 hingga 2006, benar-benar telah terjadi kesalahan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa satu-satunya solusi etis dan konstitusional atas kasus Deering adalah dengan menutupnya.
Selain bebas, Deering juga akan mendapatkan lebih dari 700.000 dolar (Rp 10 miliar) dari negara bagian sebagai kompensasi.
"Ini adalah perjuangan yang berat. ... Matahari tidak bisa bersinar di hari yang tidak cerah," kata Deering setelah dibebaskan.
Deering juga memuji keputusan pengadilan dan menyebutnya jaksa yang luar biasa. "Saya mengatakan kepadanya bahwa butuh banyak kekuatan untuk melangkah melawan status quo," tambahnya.
McDonald, yang terpilih pada tahun 2020, meninjau kasus tersebut atas permintaan Klinik Innocence sekolah hukum Universitas Michigan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama