Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran. Kegiatan pembukaan sekolah ini sempat tertunda selama 4 hari karena kegiatan Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar 1.509 sekolah peserta PTM ini agar tetap menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Semua warga sekolah harus terlibat agar tempat belajar tidak menjadi klaster.
"Tentu yang paling penting ke depan kita pastikan semua melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, patuh, taat dan bertanggungjawab," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Selama masa PTM, sempat ada tujuh sekolah yang harus ditutup sementara karena ada kasus corona dan pelanggaran prokes. Riza meminta orang tua, siswa, dan guru belajar dari kejadian itu dan meminimalisir potensi penularan Covid-19.
"Untuk itu kami sampaikan kepada kita semua khusus para orang tua di rumah untuk memastikan anak-anak kita terjaga dan terbebas dr Covid-19 di rumah, lingkungan dan perjalanan," katanya.
Meski kasus Covid-19 sudah melandai, kegiatan rutin yang biasa dilakukan tak boleh diabaikan. Misalnya, seperti desinfeksi, sterilisasi dan kegiatan menjaga kebersihan lainnya.
"Di sekolah menjadi tanggung jawab sekolah untuk memastikan disterilkan, dibersihkan secara rutin, berkala dan memastikan protokol kesehatan dilakukan secara baik dan bertanggung jawab," kata Riza.
"Insyaallah ke depan, mudah-mudahan tidak terjadi lagi klaster-klaster seperti yang terjadi di 7 sekolah sebelumnya," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah sekolah peserta Pembelajaran Tatap (PTM) terbatas. Sebanyak 899 sekolah sudah diizinkan untuk kembali dibuka di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bima Arya: Kita Tidak Ingin Terjadi Klaster-Klaster PTM
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas tahap II pada masa PPKM.
"Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM campuran tahap II pada masa PPKM," demikian bunyi surat yang diteken Kepala Disdik DKI Nahdiana, dikutip Senin (26/9/2021).
Nahdiana menjelaskan dalam surat itu, sebanyak 899 sekolah terdiri dari 809 sekolah umum tingkat TK hingga SMA dan SMK, serta 90 madrasah mulai tingkat RA sampai MA.
Dengan demikian, 899 sekolah ini menambah jumlah sekolah yang menggelar PTM campuran menjadi 1.509 sekolah. Sebelumnya ada 610 sekolah yang boleh dibuka.
"Waktu pelaksanaan PTM Terbatas campuran tahap II pada masa PPKM dimulai tanggal 27 September dengan evaluasi secara berkala," kata Nahdiana.
Berita Terkait
-
Bima Arya: Kita Tidak Ingin Terjadi Klaster-Klaster PTM
-
Lokasi Sirkuit dan Sponsor Belum Jelas, Tapi Wagub DKI Yakin Formula E Digelar Juni 2022
-
Minta PTM Terbatas dan Anak Masuk Mal Dikaji Ulang, PKS: Jangan sampai Panen Covid-19
-
Wagub DKI: Dokumen Klarifikasi Formula E Luruskan Polemik Biaya yang Dianggap Fantastis
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?