Suara.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Selasa, 17 April 2021 sempat menyita perhatian publik. Novel menyebutkan penyerangan fisik tersebut bukan hanya terjadi kepada dirinya, namun juga kepada penyidik KPK lainnya.
Novel yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam bercerita, upaya pengusiran terhadap sejumlah pegawai KPK sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar. Tepat pada 2016 misalnya, Novel pernah diundang oleh pimpinan KPK untuk meminta dirinya ke luar dari lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu ia merasa aneh, bagaimana bisa pegawai yang sudah bekerja baik malah ditakuti bahkan diminta untuk berhenti bekerja. Padahal menurutnya kalau KPK diisi oleh pegawai-pegawai yang bekerja baik maka proses penindakan korupsi juga akan berjalan semakin efektif.
Novel lantas mendapatkan jawaban dari pertanyaannya itu. Ia menyebut kalau pegawai-pegawai yang dipaksa untuk keluar dari KPK itu memegang perkara-perkara 'penting'.
Kata Novel, pengusiran pada tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan di atas meja seperti TWK. Akan tetapi lebih kepada memberikan ketakutan dengan melakukan serangan-serangan fisik.
Mungkin hanya cerita penyerangan Novel saja yang terungkap ke tengah publik. Namun di balik itu ternyata pegawai-pegawai lainnya juga mendapatkan serangan fisik.
"Bukan cuma saya, ya. Saya sering, tapi teman saya yang lain juga banyak," kata Novel dalam wawancaran eksklusif Suara.com bertema G30S/TWK: Operasi "Membunuh" KPK, Jumat (24/9/2021).
Beda dulu beda sekarang di mana upaya pengusiran saat ini dilakukan melalui aturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam legislasi itu terdapat aturan mengenai peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
Pada Pasal 5 Ayat 4 disampaikan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Novel tidak bisa begitu memastikan kalau upaya penyingkiran pegawai-pegawai itu sudah direncanakan sejak revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan atau setelahnya. Karena dengan adanya revisi UU KPK yang melemahkan proses penindakan kasus korupsi, ternyata tidak melemahkan para pegawai untuk terus menangkap para koruptor.
Bukan hanya kasus korupsi kelas receh, nyatanya pegawai KPK tetap bisa menangkap pelaku-pelaku kasus korupsi berskala besar. Itu dianggap Novel malah dinilai berbahaya bagi sekelompok orang.
"Hingga kemudian Januari 2021 yang diduga pak Firli dan kawan-kawan menyisipkan aturan atau norma untuk dijadikan alat untuk menyingkirkan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Novel juga menganggap lucu ketika revisi UU KPK gagal menghambat para pegawai untuk menindak kasus korupsi besar malah membuat barisan pimpinan malah khawatir.
"Pimpinan KPK yang harusnya bekerja berantas korupsi, kok, malah khawatir dengan orang yang berantas korupsi? Kan lucu jadinya," sebutnya.
Berita Terkait
-
Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
-
Pertanyaan Absurd TWK: Pegawai KPK Ditanya Suka Video Porno hingga Dibikin Nangis
-
Novel Pertanyakan Komitmen Jokowi: Kita Mau Negara Maju atau Bikin Nyaman Koruptor?
-
Novel Baswedan: Pimpinan KPK Kok Malah Takut Sama Orang Berantas Korupsi, Lucu Kan?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan
-
ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030
-
Draf Gencatan Senjata AS-Iran Beredar, Selat Hormuz Jadi Kunci Kesepakatan
-
Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3
-
Perang Memanas! Trump Bakal Pakai Uang Pajak Warga AS Demi Proyek Mercusuar
-
Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia, Pengamat UGM: Kalau Terlalu Berisik, Biasanya Tak Serius
-
Punya Nyali! Pemerintah Kuasai Kembali Tanah Negara dari Pihak Lain Demi Bangun Hunian Rakyat
-
Respons Iran Usai AS dan Isarel Ancam Tingkatkan Serangan, Selat Bab el Mandeb Berpotensi Ditutup