Suara.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Selasa, 17 April 2021 sempat menyita perhatian publik. Novel menyebutkan penyerangan fisik tersebut bukan hanya terjadi kepada dirinya, namun juga kepada penyidik KPK lainnya.
Novel yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam bercerita, upaya pengusiran terhadap sejumlah pegawai KPK sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar. Tepat pada 2016 misalnya, Novel pernah diundang oleh pimpinan KPK untuk meminta dirinya ke luar dari lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu ia merasa aneh, bagaimana bisa pegawai yang sudah bekerja baik malah ditakuti bahkan diminta untuk berhenti bekerja. Padahal menurutnya kalau KPK diisi oleh pegawai-pegawai yang bekerja baik maka proses penindakan korupsi juga akan berjalan semakin efektif.
Novel lantas mendapatkan jawaban dari pertanyaannya itu. Ia menyebut kalau pegawai-pegawai yang dipaksa untuk keluar dari KPK itu memegang perkara-perkara 'penting'.
Kata Novel, pengusiran pada tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan di atas meja seperti TWK. Akan tetapi lebih kepada memberikan ketakutan dengan melakukan serangan-serangan fisik.
Mungkin hanya cerita penyerangan Novel saja yang terungkap ke tengah publik. Namun di balik itu ternyata pegawai-pegawai lainnya juga mendapatkan serangan fisik.
"Bukan cuma saya, ya. Saya sering, tapi teman saya yang lain juga banyak," kata Novel dalam wawancaran eksklusif Suara.com bertema G30S/TWK: Operasi "Membunuh" KPK, Jumat (24/9/2021).
Beda dulu beda sekarang di mana upaya pengusiran saat ini dilakukan melalui aturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam legislasi itu terdapat aturan mengenai peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
Pada Pasal 5 Ayat 4 disampaikan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Novel tidak bisa begitu memastikan kalau upaya penyingkiran pegawai-pegawai itu sudah direncanakan sejak revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan atau setelahnya. Karena dengan adanya revisi UU KPK yang melemahkan proses penindakan kasus korupsi, ternyata tidak melemahkan para pegawai untuk terus menangkap para koruptor.
Bukan hanya kasus korupsi kelas receh, nyatanya pegawai KPK tetap bisa menangkap pelaku-pelaku kasus korupsi berskala besar. Itu dianggap Novel malah dinilai berbahaya bagi sekelompok orang.
"Hingga kemudian Januari 2021 yang diduga pak Firli dan kawan-kawan menyisipkan aturan atau norma untuk dijadikan alat untuk menyingkirkan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Novel juga menganggap lucu ketika revisi UU KPK gagal menghambat para pegawai untuk menindak kasus korupsi besar malah membuat barisan pimpinan malah khawatir.
"Pimpinan KPK yang harusnya bekerja berantas korupsi, kok, malah khawatir dengan orang yang berantas korupsi? Kan lucu jadinya," sebutnya.
Berita Terkait
-
Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
-
Pertanyaan Absurd TWK: Pegawai KPK Ditanya Suka Video Porno hingga Dibikin Nangis
-
Novel Pertanyakan Komitmen Jokowi: Kita Mau Negara Maju atau Bikin Nyaman Koruptor?
-
Novel Baswedan: Pimpinan KPK Kok Malah Takut Sama Orang Berantas Korupsi, Lucu Kan?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan