Suara.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Selasa, 17 April 2021 sempat menyita perhatian publik. Novel menyebutkan penyerangan fisik tersebut bukan hanya terjadi kepada dirinya, namun juga kepada penyidik KPK lainnya.
Novel yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam bercerita, upaya pengusiran terhadap sejumlah pegawai KPK sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar. Tepat pada 2016 misalnya, Novel pernah diundang oleh pimpinan KPK untuk meminta dirinya ke luar dari lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu ia merasa aneh, bagaimana bisa pegawai yang sudah bekerja baik malah ditakuti bahkan diminta untuk berhenti bekerja. Padahal menurutnya kalau KPK diisi oleh pegawai-pegawai yang bekerja baik maka proses penindakan korupsi juga akan berjalan semakin efektif.
Novel lantas mendapatkan jawaban dari pertanyaannya itu. Ia menyebut kalau pegawai-pegawai yang dipaksa untuk keluar dari KPK itu memegang perkara-perkara 'penting'.
Kata Novel, pengusiran pada tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan di atas meja seperti TWK. Akan tetapi lebih kepada memberikan ketakutan dengan melakukan serangan-serangan fisik.
Mungkin hanya cerita penyerangan Novel saja yang terungkap ke tengah publik. Namun di balik itu ternyata pegawai-pegawai lainnya juga mendapatkan serangan fisik.
"Bukan cuma saya, ya. Saya sering, tapi teman saya yang lain juga banyak," kata Novel dalam wawancaran eksklusif Suara.com bertema G30S/TWK: Operasi "Membunuh" KPK, Jumat (24/9/2021).
Beda dulu beda sekarang di mana upaya pengusiran saat ini dilakukan melalui aturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam legislasi itu terdapat aturan mengenai peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
Pada Pasal 5 Ayat 4 disampaikan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Novel tidak bisa begitu memastikan kalau upaya penyingkiran pegawai-pegawai itu sudah direncanakan sejak revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan atau setelahnya. Karena dengan adanya revisi UU KPK yang melemahkan proses penindakan kasus korupsi, ternyata tidak melemahkan para pegawai untuk terus menangkap para koruptor.
Bukan hanya kasus korupsi kelas receh, nyatanya pegawai KPK tetap bisa menangkap pelaku-pelaku kasus korupsi berskala besar. Itu dianggap Novel malah dinilai berbahaya bagi sekelompok orang.
"Hingga kemudian Januari 2021 yang diduga pak Firli dan kawan-kawan menyisipkan aturan atau norma untuk dijadikan alat untuk menyingkirkan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Novel juga menganggap lucu ketika revisi UU KPK gagal menghambat para pegawai untuk menindak kasus korupsi besar malah membuat barisan pimpinan malah khawatir.
"Pimpinan KPK yang harusnya bekerja berantas korupsi, kok, malah khawatir dengan orang yang berantas korupsi? Kan lucu jadinya," sebutnya.
Berita Terkait
-
Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
-
Pertanyaan Absurd TWK: Pegawai KPK Ditanya Suka Video Porno hingga Dibikin Nangis
-
Novel Pertanyakan Komitmen Jokowi: Kita Mau Negara Maju atau Bikin Nyaman Koruptor?
-
Novel Baswedan: Pimpinan KPK Kok Malah Takut Sama Orang Berantas Korupsi, Lucu Kan?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?