News / Nasional
Senin, 04 Oktober 2021 | 09:55 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko / [SuaraSulsel.id / KSP]

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Load More