Suara.com - Partai Gerindra turut memberikan komentar menanggapi langkah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal yang akan menghidupkan kembali dan mendeklarasikan Partai Buruh. Gerindra menghormati keputusan rekan-rekan untuk mendeklarasikan Partai Buruh.
"Itu hak rekan-rekan itu untuk mendirikan partai politik sendiri, kami sangat menghormati hak tersebut," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat dihubungi, Senin (4/10/2021).
Habiburokhman justru menyebut Gerindra mendoakan agar Partai Buruh yang dideklarasikan tersebut bisa lolos ikut Pemilu 2024 mendatang.
"Kami juga mendoakan proses yang mereka tempuh lancar, sehingga bisa lolos ikut Pemilu," tuturnya.
Kendati begitu, Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, jika nantinya Partai Buruh ini gagal lolos verifikasi untuk ikuti Pemilu 2024, Gerindra mengklaim siap menampung aspirasi buruh.
"Kalau toh kenyataan berbicara lain, kami juga siap menampung dan menyalurkan aspirasi mereka," tandasnya.
Rekan-rekan buruh terutama dari KSPI memang diketahui kerap memberikan dukungan kepada Partai Gerindra khusunya Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai. Hal itu terlihat kala KSPI mendeklarasikan Prabowo maju sebagai capres di Pilpres 2019 lalu.
Partai Buruh
Sebelumnya, sejumlah konfederasi hingga aliansi pekerja atau buruh menghidupkan kembali Partai Buruh untuk bisa ikut dalam Pemilu 2024 mendatang. Bangkitnya Partai Buruh ini salah satunya dilatarbelakangi dari tidak diakomodirnya suara-suara buruh di Parlemen, puncaknya kala pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Pengamat: Kunci Sukses Partai Buruh Ada di Kekuatan Internal
"Partai Buruh yang lama, dibangkitkan kembali dan Partai Buruh yang baru ini siap mengikuti pemilu 2024," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Said menjelaskan, pendiri Partai Buruh yang baru ini adalah 4 konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia, 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, serikat petani dan nelayan terbesar di Indonesia yaitu SPI, forum guru honorer tenaga honorer dan guru swasta FPTHSI, dan beberapa organisasi gerakan sosial lainnya.
Said mengklaim, Partai Buruh yang baru ini sudah memiliki kepengurusan di tingkat nasional, 100 persen, tingkat Provinsi 80 persen, tingkat Kabupaten/Kota 35 persen, tingkat kecamatan masih kurang 15 persen sesuai persyaratan verifikasi KPU, dan sudah memiliki 1000 anggota merata di 403 Kabupaten/Kota.
Said mengatakan, buruh harus diberikan kesempatan yang sama di Parlemen. Menurutnya, di luar negeri Partai Buruh begitu aktif, hanya di Indonesia saja yang lama mati suri.
Untuk itu, Said dan pihaknya kembali menghidupkan Partai Buruh yang sempat ada dan dikomandoi tokoh buruh kala itu Muchtar Pakpahan.
"Sehingga suara buruh di parlemen diabaikan oleh parpol yang ada. Di sahkannya omnibus law UU Cipta Kerja adalah kekalahan besar dan telak kaum buruh, petani, aktivis gerakan sosial secara politik," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar