Suara.com - Kisruh kapal selam antara Prancis dan Australia berimbas ke perundingan dagang dengan Uni Eropa. Brussels menunda putaran ketiga negosiasi, ketika Canberra bersikeras setiap negara berhak melindungi kepentingan nasional.
Putaran ketiga perundingan perjanjian perdagangan bebas antara Uni Eropa dan Australia resmi ditunda selama satu bulan, kata pejabat terkait di Brussels dan Canberra, Jumat (01/10).
Penundaan itu diputuskan setelah Australia membatalkan kontrak pembelian kapal selam dari Prancis secara sepihak, tanpa pemberitahuan jelas.
Canberra dianggap mempermalukan Paris yang baru mengetahui ihwal pembatalan secara langsung di televisi, saat pengumuman Pakta Pertahanan AUKUS antara Australia, AS dan Inggris.
"Kami memahami reaksi Prancis,” kata Menteri Perdagangan Australia, Dan Tehan, seperti dilansir AP.
"Tapi semua negara pada akhirnya berhak dan harus melindungi kepentingan nasionalnya, yang dalam hal ini sudah dilakukan Australia,” imbuhnya.
Miriam Garcia Ferrer, juru bicara perdagangan di Komisi Eropa, mengatakan penundaan bukan berarti "berakhirnya proses negosiasi.”
Dan Tehan mengaku ia akan menemui rekan sejawatnya di UE, Valdis Dombrovskis, pekan depan, untuk membahas perundingan pada bulan November.
Perundingan perdagangan bebas antara UE dan Australia sudah berlangsung sejak 2018 silam. Putaran perundingan ke 12 sedianya akan digelar Oktober secara virtual.
Baca Juga: Batal Beli Kapal Selam Prancis, Uni Eropa Lakukan Ini Pada Australia
Penundaan diyakini akan memberikan waktu bagi Paris dan Canberra untuk melangkahi perbedaan.
Ketegangan Trans-Atlantik Australia menandatangi kontrak pembelian 12 kapal selam bertenaga diesel pada tahun 2016 senilai USD 66 miliar.
Namun kesepakatan itu dibatalkan secara mendadak oleh Perdana Menteri Scott Morrison demi membeli kapal selam bertenaga nuklir milik AS dan Inggris.
Pembagian teknologi ini merupakan bagian inti dari Pakta Pertahanan AUKUS. Sebab itu pula Paris bersikap berang terhadap pemerintahan Amerika Serikat.
Prancis menuduh langkah kedua negara serupa "menusuk di punggung.” Oleh kelompok oposisi, pemerintah Australia dituduh tidak mengerjakan tugas dasar diplomatik dengan Prancis.
Selain Australia, Prancis juga memulangkan duta besarnya dari Washington. Sejak itu Presiden AS, Joe Biden, sudah menghubungi Presiden Prancis, Emmanuel Macron, untuk meredakan ketegangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami