Suara.com - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam disebut sebagai pihak yang berpengaruh dalam mengkondisikan nilai wajib pajak PT. Jhonlin Baratama.
Hal tersebut diungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani.
Kesaksian itu terkuak dari pengakuan eks pemeriksa Direktorat Pajak Yulmanizar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar. BAP itu terkait pertemuan Yulmanizar dengan konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Dimana, Susetyo diperintah oleh Haji Isam untuk bisa mengkondisikan nilai pajak.
"Bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian ?," tanya Jaksa Takdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Mendengar BAP miliknya dibacakan. Saksi Yulmanizar menyebut ia memang mendengarkan dari Agus Susetyo saat melakukan pertemuan dengannya diperintah oleh Haji Isam.
" Iya, itu disampaikan oleh pak Agus," jawabnya
Jaksa Takdir pun kembali mencecar saksi Yulmanizar. Apakah permintaan penurunan wajib pajak PT. Jhonlin Baratama diketahui oleh terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani selaku atasan saksi Yulmanizar.
"Disampaikan ke atasan, atasan ini pak Angin dan pak Dadan ?," tanya Jaksa Takdir
Baca Juga: Polri Bertemu Perwakilan Eks Pegawai KPK Bahas Rencana Rekruitmen
Tak lama menjawab saksi Yulmanizar pun membenarkan diketahui dua atasannya itu.
"Iya (betul)," jawab Yulmanizar
Jaksa Takdir pun kembali membacakan BAP-milik Yulmanizar. Dimana, tim pemeriksa pajak menerima kesepakatan fee dari pengurangan pajak PT. Jhonlin Baratama yang diterima para tim pemeriksa pajak dari Agus Susetyo secara bertahap.
"Baik BAP 144 saya jelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan pemberian fee Rp 40 Miliar yang mendapatkan jatah atas pembagian ini adalah Agus Susetyo Rp 5 Miliar dipotong pemberian. Kemudian Angin dan Dadan harusnya mendapat 50 persen dari total fee dipotong jatah Agus yakni Rp 17,5 M," BAP milik saksi Yulmanizar
Kemudian, Jaksa Takdir meneruskan membacakan BAP Yulmanizar. Namun nilai ini tentatif sesuai dengan nilai kurs mata uang asing dikarenakan ditukarkan mata uang dalam bentuk dolar Singapura. Wawan, Alfred, Febrian dan saksi Yulmanizar juga mendapat jatah 50 persen dari total fee dipotong jatah oleh Agus Susetyo yaitu Rp17,5 Miliar yang dibagi rata untuk keempatnya.
Kemudian BAP 145, bahwa penerimaan uang yang saya terima dari Agus yang mana penerimaan dalam 5 tahap yakni tahap I 1 juta dolar Singapura. Kemudian tahap 2 dan seterusnya saya menerima uang 500 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman