Suara.com - Seorang penjaga kelab malam asal Jerman dinyatakan bersalah setelah menyebabkan pacarnya tewas saat berhubungan intim.
Menyadur Evening Standard Selasa (5/10/2021), Marc Schatzle dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan.
Marc Schatzle didakwa sengaja mencekik pacarnya yang diketahui bernama Anna Reed, menggunakan handuk saat mereka berhubungan intim di hotel mewah di tepi Danau Maggiore, Swiss.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 9 April 2021, ketika Reed mengancam Marc akan meninggalkannya setelah hampir tiga bulan menjalin hubungan.
Pengadilan mendengar bahwa Reed telah menghabiskan hampir Rp 970 juta untuk menghidupi Schatzle selama mereka berhubungan.
Ayah dua anak tersebut mengklaim bahwa dia secara tidak sengaja mencekik Reed saat berhubungan intim. Namun pembelaannya ditolak oleh majelis hakim.
"Itu adalah pembunuhan yang disengaja pada tingkat yang sangat tinggi," buka Hakim Mauro Ermani, presiden pengadilan pidana di Lugano.
"Kesalahannya sangat tinggi. Dia telah terbukti mampu membunuh seorang wanita muda yang telah memberinya cinta dan uang, karena dia tidak mampu menahan emosinya ketika dia merasa ditinggalkan," sambungnya.
Hakim mengatakan pembelaan Marc yang menyebutkan jika kematian Reed adalah hasil dari permainan intim yang berakhir buruk tidak dapat diterima.
Baca Juga: Buntut Kisruh Kapal Selam, UE Tunda Perundingan Dagang dengan Australia
"Wanita itu dibunuh dengan tindakan yang disengaja. Kematian akibat pencekikan tidak seketika: siapa pun pelakunya punya waktu untuk melihat apa yang terjadi, melihat korban mati lemas tetapi tidak berhenti," jelas Mauro Ermani.
Selama persidangan, Marc mencoba meyakinkan pengadilan bahwa pasangannya menyukai permainan intim yang kasar. "Anna menyukainya ketika aku mencekiknya," katanya.
Pembelaan pria yang juga mantan binaragawan tersebut tetap ditolak, jaksa juga menuduh jika ia sengaja membunuh Reed untuk mengincar kekayaannya.
Jaksa penuntut umum Petra Canonica Alexakis mengatakan kepada pengadilan jika Marc sempat mencuri kartu kredit Reed beberapa jam sebelum membunuhnya.
Kartu kredit itu disembunyikan di panel langit-langit di lift hotel dan kemudian ditemukan lima bulan kemudian.
Sebelum pembunuhan tersebut terjadi, kartu kredit milik Marc telah diblokir dan dia hanya memiliki uang 163,41 poundsterling (Rp 3,1 juta) di sakunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh