Suara.com - Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT, masih tetap berlaku. Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.
“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (5/10/2021)
Ia menjelaskan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh, ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini, berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.
Sebagaimana diketaui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja, sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.
Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.
"Oleh sebab itu, saat ini, kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelasnya.
Lebih dari itu, Program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern Pemerintah.
"Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap, agar seluruh manfaat jaminan sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Dampingi DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik
Berita Terkait
-
Dukung 9 Lompatan Besar, Kemnaker Upayakan SDM Ketenagakerjaan yang Kompeten
-
Menaker: Pegawai Kemnaker Harus Jadi Role Model Peningkatan Kapasitas SDM
-
Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO
-
Kemnaker Sambut Positif Pembangunan Balai Latihan Kerja di Bantul
-
Kemnaker Dampingi DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe