Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.
Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021.
Setelah itu, ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.
Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, yakni presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
“Kita kan inginnya restorative justice dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."
Baca Juga: Ditagih Keadilan Untuk Dosen USK Saiful Mahdi, Mahfud MD: Kita Usahakan Amnesti
Sebelumnya, sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara dalam kasus kasus pencemaran nama baik.
"Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).
Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, karena kritikannya di grup WhatsApp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Seharusnya perbedaan pendapat dalam penerimaan CPNS itu dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres