Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, keputusan soal pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, ia menyebut bakal membantu agar proses pengabulan dilakukan sesegera mungkin.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berdialog terkait permohonan amnesti untuk Saiful Mahdi secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Adapun dalam kesempatan tersebut, Mahfud berdialog bersama istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet.
Hadir pula sejumlah akademisi seperti Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang dari Universitas Airlangga (Unair) dan Ni’matul Huda dari UIII.
"Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud.
Pada dialog tersebut, Dian selaku istri dari Saiful mengungkapkan kalau suaminya tidak kunjung selesai menjalani hukuman. Meski Saiful sudah 18 hari di lapas dan diberikan kesempatan untuk tetap mengajar, namun namanya sudah dihapus serta tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala, Aceh.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra memaparkan, perlakuan yang menurutnya tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke kepolisian hingga naik ke meja persidangan. Sebab, yang menjadi objek kritik Saiful bukan orang dan pribadi, melainkan protes atas kejanggalan hasil tes CPNS di kampusnya.
“Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” ujar Syahrul.
Menanggapi beragam masukan tersebut, Mahfud mengatakan, pemerintah sesuai dengan keinginan presiden berdiri pada keyakinan di mana hukum harus menjadi alat membangun ketenangan. Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan restorative justice di mana Polri, Kejaksaan serta Mahkamah Agung mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang.
Baca Juga: Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara
Kendati demikian, ia mengingatkan kalau restorative justice itu baru diterapkan pada 15 Februari 2021. Sementara kasus yang dialami Saiful itu terjadi pada 2019. Sehingga menurutnya, tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal, para aparat penegak hukum yang membawa kasus ini ke pengadilan.
Meski begitu, ia menilai kalau permohonan amnesti menjadi sesuatu yang layak untuk kasus Saiful Mahdi.
Kirim Surat ke Jokowi
Sebelumnya, sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara dalam kasus kasus pencemaran nama baik.
"Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).
Berita Terkait
-
Tim USK: 14 Persen Virus di Aceh Varian Delta
-
ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
-
Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara
-
Universitas Syiah Kuala Kembangkan Mobil Listrik, PLN UIW Aceh Berikan Bantuan
-
Kisah Mahasiswi Alami Lumpuh usai Divaksin COVID 19, Mau Divaksin Syarat Urus KRS
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026
-
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan
-
Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia
-
9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan
-
Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi