Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Dr Saiful Mahdi, seorang dosen terkait kasus pencemaran nama baik di lingkungan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, menyatakan putusan tersebut merupakan cermin demokrasi kian terbelenggu.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, fakta di persidangan mengungkap cukup jelas bahwa pihak yang mengadukan menganggap dirinya sendiri tidak merasa dicemarkan nama baiknya. Lalu dalam keterangan saksi ahli ITE, Henri Soebiakto, Staf Khusus Menkominfo sekaligus penyusun UU ITE, menjelaskan tidak ada subyek penghinaan dalam perkara ini sehingga tidak bisa pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan, begitu juga pasal 310 KUHP.
Begitu pula saksi ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Totok Sudaryanto, mengatakan makna kata 'matinya akal sehat' adalah ungkapan yang kerap dipakai untuk mengkritik, bukan dipakai untuk menghina.
"Mengapa fakta dan keterangan saksi-saksi ahli ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, malah sebaliknya memutuskan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
SAFEnet menilai keputusan majelis hakim meruntuhkan bangunan kebebasan akademik yang dibangun atas dasar diskusi, kajian ilmiah dan digantikan dengan proses persidangan di meja hijau.
“Putusan ini juga menjadi tanda bahaya untuk kita semua. Apakah ini cerminan kebebasan berekspresi dalam ancaman?” ujarnya.
Pemidanaan Saiful Mahdi bermula ketika dia menuliskan; “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”
Kemudian lewat persidangan sebanyak 17 kali, putusan PN Banda Aceh telah menjadi preseden dan akan berdampak besar pada wajah kebebasan berekspresi, juga kebebasan akademik di Indonesia.
Baca Juga: Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE
Sebelumnya, diskusi-diskusi ilmiah mendapat ruang dalam ranah kebebasan akademik di mana debat tidak menjadi persoalan hukum, tapi kini kritik bisa dipidana sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, SAFEnet telah mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk membantu memposisikan postingan Dr Saiful Mahdi dalam konteks kebebasan ekspresi yang legal.
Oleh karenanya dalam Amicus Curiae tersebut, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Dr Saiful Mahdi secara murni. Namun, putusan kemarin akan mengubah lanskap hukum.
"Tentu ini akan membuat kritik-kritik yang terjadi di kampus/universitas, institusi pendididkan rentan dipidanakan sama seperti dosen Saiful Mahdi menjadi terpidana," tuturnya.
Dengan putusan ini, SAFEnet mendorong Dr Saiful Mahdi dan penasihat hukum untuk mengajukan banding dan terus memperjuangkan keadilan demi keutuhan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Dipanggil Bareskrim soal UU ITE, Andi Arief Mangkir dengan Alasan Corona
-
SAFEnet Kritik Kominfo soal Foto Tara Basro: Pasal 27 UU ITE Buta Konteks
-
Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE
-
Desak Kominfo Stop Blokir Internet di Papua, SAFENet: Diskriminatif!
-
SAFEnet: KPI Tak Punya Hak Awasi Netflix!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis