Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Dr Saiful Mahdi, seorang dosen terkait kasus pencemaran nama baik di lingkungan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, menyatakan putusan tersebut merupakan cermin demokrasi kian terbelenggu.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, fakta di persidangan mengungkap cukup jelas bahwa pihak yang mengadukan menganggap dirinya sendiri tidak merasa dicemarkan nama baiknya. Lalu dalam keterangan saksi ahli ITE, Henri Soebiakto, Staf Khusus Menkominfo sekaligus penyusun UU ITE, menjelaskan tidak ada subyek penghinaan dalam perkara ini sehingga tidak bisa pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan, begitu juga pasal 310 KUHP.
Begitu pula saksi ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Totok Sudaryanto, mengatakan makna kata 'matinya akal sehat' adalah ungkapan yang kerap dipakai untuk mengkritik, bukan dipakai untuk menghina.
"Mengapa fakta dan keterangan saksi-saksi ahli ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, malah sebaliknya memutuskan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
SAFEnet menilai keputusan majelis hakim meruntuhkan bangunan kebebasan akademik yang dibangun atas dasar diskusi, kajian ilmiah dan digantikan dengan proses persidangan di meja hijau.
“Putusan ini juga menjadi tanda bahaya untuk kita semua. Apakah ini cerminan kebebasan berekspresi dalam ancaman?” ujarnya.
Pemidanaan Saiful Mahdi bermula ketika dia menuliskan; “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”
Kemudian lewat persidangan sebanyak 17 kali, putusan PN Banda Aceh telah menjadi preseden dan akan berdampak besar pada wajah kebebasan berekspresi, juga kebebasan akademik di Indonesia.
Baca Juga: Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE
Sebelumnya, diskusi-diskusi ilmiah mendapat ruang dalam ranah kebebasan akademik di mana debat tidak menjadi persoalan hukum, tapi kini kritik bisa dipidana sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, SAFEnet telah mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk membantu memposisikan postingan Dr Saiful Mahdi dalam konteks kebebasan ekspresi yang legal.
Oleh karenanya dalam Amicus Curiae tersebut, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Dr Saiful Mahdi secara murni. Namun, putusan kemarin akan mengubah lanskap hukum.
"Tentu ini akan membuat kritik-kritik yang terjadi di kampus/universitas, institusi pendididkan rentan dipidanakan sama seperti dosen Saiful Mahdi menjadi terpidana," tuturnya.
Dengan putusan ini, SAFEnet mendorong Dr Saiful Mahdi dan penasihat hukum untuk mengajukan banding dan terus memperjuangkan keadilan demi keutuhan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Dipanggil Bareskrim soal UU ITE, Andi Arief Mangkir dengan Alasan Corona
-
SAFEnet Kritik Kominfo soal Foto Tara Basro: Pasal 27 UU ITE Buta Konteks
-
Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE
-
Desak Kominfo Stop Blokir Internet di Papua, SAFENet: Diskriminatif!
-
SAFEnet: KPI Tak Punya Hak Awasi Netflix!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!