Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Dr Saiful Mahdi, seorang dosen terkait kasus pencemaran nama baik di lingkungan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, menyatakan putusan tersebut merupakan cermin demokrasi kian terbelenggu.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, fakta di persidangan mengungkap cukup jelas bahwa pihak yang mengadukan menganggap dirinya sendiri tidak merasa dicemarkan nama baiknya. Lalu dalam keterangan saksi ahli ITE, Henri Soebiakto, Staf Khusus Menkominfo sekaligus penyusun UU ITE, menjelaskan tidak ada subyek penghinaan dalam perkara ini sehingga tidak bisa pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan, begitu juga pasal 310 KUHP.
Begitu pula saksi ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Totok Sudaryanto, mengatakan makna kata 'matinya akal sehat' adalah ungkapan yang kerap dipakai untuk mengkritik, bukan dipakai untuk menghina.
"Mengapa fakta dan keterangan saksi-saksi ahli ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, malah sebaliknya memutuskan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
SAFEnet menilai keputusan majelis hakim meruntuhkan bangunan kebebasan akademik yang dibangun atas dasar diskusi, kajian ilmiah dan digantikan dengan proses persidangan di meja hijau.
“Putusan ini juga menjadi tanda bahaya untuk kita semua. Apakah ini cerminan kebebasan berekspresi dalam ancaman?” ujarnya.
Pemidanaan Saiful Mahdi bermula ketika dia menuliskan; “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”
Kemudian lewat persidangan sebanyak 17 kali, putusan PN Banda Aceh telah menjadi preseden dan akan berdampak besar pada wajah kebebasan berekspresi, juga kebebasan akademik di Indonesia.
Baca Juga: Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE
Sebelumnya, diskusi-diskusi ilmiah mendapat ruang dalam ranah kebebasan akademik di mana debat tidak menjadi persoalan hukum, tapi kini kritik bisa dipidana sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, SAFEnet telah mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk membantu memposisikan postingan Dr Saiful Mahdi dalam konteks kebebasan ekspresi yang legal.
Oleh karenanya dalam Amicus Curiae tersebut, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Dr Saiful Mahdi secara murni. Namun, putusan kemarin akan mengubah lanskap hukum.
"Tentu ini akan membuat kritik-kritik yang terjadi di kampus/universitas, institusi pendididkan rentan dipidanakan sama seperti dosen Saiful Mahdi menjadi terpidana," tuturnya.
Dengan putusan ini, SAFEnet mendorong Dr Saiful Mahdi dan penasihat hukum untuk mengajukan banding dan terus memperjuangkan keadilan demi keutuhan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Dipanggil Bareskrim soal UU ITE, Andi Arief Mangkir dengan Alasan Corona
-
SAFEnet Kritik Kominfo soal Foto Tara Basro: Pasal 27 UU ITE Buta Konteks
-
Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE
-
Desak Kominfo Stop Blokir Internet di Papua, SAFENet: Diskriminatif!
-
SAFEnet: KPI Tak Punya Hak Awasi Netflix!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor