Suara.com - Keputusan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi kini berada di tangan DPR RI. Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad berharap DPR RI dapat segera memberikan pertimbangan soal amnesti tersebut sebelum memasuki masa reses.
Secara resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful Mahfdi. Namun, keputusannya tersebut belum bisa dikatakan final lantaran masih harus mendapatkan pertimbangan dahulu dari DPR RI.
Jokowi sendiri sudah mengirimkan surat presiden ke DPR RI pada 29 September 2021.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak bgitu lama, DPR segera membaca surat itu di dalam rapat paripurna dan memerintahkan Komisi III untuk membahas," kata Arsyad dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu (6/10/2021).
Kendati begitu, Arsyad mengetahui kalau DPR RI akan memasuki masa reses pada 8 Oktober hingga 7 November 2021. Ia berharap DPR RI tetap bisa melakukan rapat untuk membahas soal amnesti tersebut di tengah masa reses.
Itu sudah sesuai dengan peraturan di dalam UU MD3 di mana DPR bisa melakukan rapat pada masa reses apabila ada hal-hal mendesak.
Kalau misalkan tidak dilakukan, maka Saiful Mahdi akan tetap menjalankan masa hukumannya selama 3 bulan hingga awal November nanti.
"Maka memang perlu DPR melalui Komisi III membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu."
Amnesti Jokowi
Baca Juga: Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.
Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.
Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat
-
LBH Aceh Desak DPR RI Segera Putuskan Soal Amnesti Saiful Mahdi
-
Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR
-
Ditagih Keadilan Untuk Dosen USK Saiful Mahdi, Mahfud MD: Kita Usahakan Amnesti
-
ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan