Suara.com - Kuasa hukum Natalius Pigai, Michael Himan menegaskan kliennya tidak pernah bermaksud bertindak rasis terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kata dia, cuitan Pigai di Twitter semata-mata sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan publik.
"Jadi menurut kami harus dikaji secara konteks hukum agar pernyataan, postingan kliennya saya tersebut bisa menjadi terang benderang. Jadi tidak bisa dengan cara asumsi," kata Himan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).
Himan menjelaskan bahwa kata 'Jawa Tengah' di dalam postingan Pigai merujuk pada nama provinsi. Bukan merujuk pada suku Jawa.
"Di sana kan (kicauan Pigai) tidak ada tanda koma di antara Jawa tengah. Itu kan sebenarnya beliau menjelaskan bahwa baik Jokowi maupun Ganjar itu berasal dari Jawa Tengah. Itu bicara tentang provinsi bukan suku. Jadi tidak bisa kemudian diartikan itu rasis terhadap suku Jawa," jelasnya.
Di sisi lain, Himan juga mempertanyakan motif Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Sebab, pasal-pasal yang dipersangkakan oleh pihak pelapor terhadap kliennya itu sebenarnya merupakan delik aduan bukan delik biasa.
"Sehingga kami mempertanyakan legal standing daripada pelapor ini apakah pihak subjek yang dirugikan atau apa? Mereka ini pihak yang dirugikan atau ada motif lain?," ujarnya.
Dugaan Rasis
Baranusa melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan menuding Pigai telah melakukan tindak pidana rasisme terhadap Jokowi dan Ganjar.
Baca Juga: Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
"Ini bukti laporan Baranusa terhadap Natalius Pigai," kata Adi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam laporannya itu, Andi mempersangkakan Pigai dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," beber Adi.
Atas laporan itu, Polda Metro Jaya sempat menolak laporan dugaan rasisme yang dilakukan oleh Pigai terhadap Jokowi.
Adi ketika itu mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya meminta pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Adi mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Salah satu barang bukti itu ialah tangkapan layar kicauan Pigai di akun Twitter pribadinya yang diduga bernada rasial kepada Jokowi.
"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa Rasis jugalah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
-
Natalius Pigai Seret Nama Sri Sultan dan Risma, Pengamat: Bisa Picu Disintegrasi Sosial
-
Bareskrim Polri Pelajari Laporan Kasus Dugaan Rasis Natalius Pigai Terhadap Jokowi
-
Dilaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim, Begini Respons Sri Sultan HB X
-
Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Rasisme ke Presiden Jokowi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik