Suara.com - Kuasa hukum Natalius Pigai, Michael Himan menegaskan kliennya tidak pernah bermaksud bertindak rasis terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kata dia, cuitan Pigai di Twitter semata-mata sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan publik.
"Jadi menurut kami harus dikaji secara konteks hukum agar pernyataan, postingan kliennya saya tersebut bisa menjadi terang benderang. Jadi tidak bisa dengan cara asumsi," kata Himan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).
Himan menjelaskan bahwa kata 'Jawa Tengah' di dalam postingan Pigai merujuk pada nama provinsi. Bukan merujuk pada suku Jawa.
"Di sana kan (kicauan Pigai) tidak ada tanda koma di antara Jawa tengah. Itu kan sebenarnya beliau menjelaskan bahwa baik Jokowi maupun Ganjar itu berasal dari Jawa Tengah. Itu bicara tentang provinsi bukan suku. Jadi tidak bisa kemudian diartikan itu rasis terhadap suku Jawa," jelasnya.
Di sisi lain, Himan juga mempertanyakan motif Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Sebab, pasal-pasal yang dipersangkakan oleh pihak pelapor terhadap kliennya itu sebenarnya merupakan delik aduan bukan delik biasa.
"Sehingga kami mempertanyakan legal standing daripada pelapor ini apakah pihak subjek yang dirugikan atau apa? Mereka ini pihak yang dirugikan atau ada motif lain?," ujarnya.
Dugaan Rasis
Baranusa melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan menuding Pigai telah melakukan tindak pidana rasisme terhadap Jokowi dan Ganjar.
Baca Juga: Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
"Ini bukti laporan Baranusa terhadap Natalius Pigai," kata Adi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam laporannya itu, Andi mempersangkakan Pigai dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," beber Adi.
Atas laporan itu, Polda Metro Jaya sempat menolak laporan dugaan rasisme yang dilakukan oleh Pigai terhadap Jokowi.
Adi ketika itu mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya meminta pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Adi mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Salah satu barang bukti itu ialah tangkapan layar kicauan Pigai di akun Twitter pribadinya yang diduga bernada rasial kepada Jokowi.
"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa Rasis jugalah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
-
Natalius Pigai Seret Nama Sri Sultan dan Risma, Pengamat: Bisa Picu Disintegrasi Sosial
-
Bareskrim Polri Pelajari Laporan Kasus Dugaan Rasis Natalius Pigai Terhadap Jokowi
-
Dilaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim, Begini Respons Sri Sultan HB X
-
Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Rasisme ke Presiden Jokowi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas