Suara.com - Kuasa hukum Natalius Pigai, Michael Himan menegaskan kliennya tidak pernah bermaksud bertindak rasis terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kata dia, cuitan Pigai di Twitter semata-mata sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan publik.
"Jadi menurut kami harus dikaji secara konteks hukum agar pernyataan, postingan kliennya saya tersebut bisa menjadi terang benderang. Jadi tidak bisa dengan cara asumsi," kata Himan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).
Himan menjelaskan bahwa kata 'Jawa Tengah' di dalam postingan Pigai merujuk pada nama provinsi. Bukan merujuk pada suku Jawa.
"Di sana kan (kicauan Pigai) tidak ada tanda koma di antara Jawa tengah. Itu kan sebenarnya beliau menjelaskan bahwa baik Jokowi maupun Ganjar itu berasal dari Jawa Tengah. Itu bicara tentang provinsi bukan suku. Jadi tidak bisa kemudian diartikan itu rasis terhadap suku Jawa," jelasnya.
Di sisi lain, Himan juga mempertanyakan motif Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Sebab, pasal-pasal yang dipersangkakan oleh pihak pelapor terhadap kliennya itu sebenarnya merupakan delik aduan bukan delik biasa.
"Sehingga kami mempertanyakan legal standing daripada pelapor ini apakah pihak subjek yang dirugikan atau apa? Mereka ini pihak yang dirugikan atau ada motif lain?," ujarnya.
Dugaan Rasis
Baranusa melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan menuding Pigai telah melakukan tindak pidana rasisme terhadap Jokowi dan Ganjar.
Baca Juga: Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
"Ini bukti laporan Baranusa terhadap Natalius Pigai," kata Adi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam laporannya itu, Andi mempersangkakan Pigai dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," beber Adi.
Atas laporan itu, Polda Metro Jaya sempat menolak laporan dugaan rasisme yang dilakukan oleh Pigai terhadap Jokowi.
Adi ketika itu mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya meminta pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Berita Terkait
- 
            
              Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
- 
            
              Natalius Pigai Seret Nama Sri Sultan dan Risma, Pengamat: Bisa Picu Disintegrasi Sosial
- 
            
              Bareskrim Polri Pelajari Laporan Kasus Dugaan Rasis Natalius Pigai Terhadap Jokowi
- 
            
              Dilaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim, Begini Respons Sri Sultan HB X
- 
            
              Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Rasisme ke Presiden Jokowi
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM