Suara.com - Masih ingat dengan Reynhard Sinaga, predator seks asal Indonesia yang menggemparkan Manchester, Inggris? Kabar Reynhard Sinaga kembali menjadi sorotan. Hal itu membuat jejak kasus Reynhard Sinaga pun kembali menarik untuk diketahui.
Baru-baru ini, beredar foto Reynhard Sinaga dengan wajah babak belur. Foto Reynhard Sinaga babak belur beredar di dunia maya salah satunya Twitter @tvindonesiawkwk. Lalu, seperti apa jejak kasus Reynhard Sinaga?
Sebagai informasi, potret Reynhard Sinaga babak belur yang beredar di media sosial tersebut merupakan foto yang baru dirilis Kepolisian Manchester pada Senin (4/10/2021) lalu. Kepolisian Manchester merilis foto Reynhard Sinaga jelang penayangan film dokumenter tentang investigasi polisi dalam proses menangkap sang predator seksual.
Film dokumenteri itu berjudul Catching a Predator. Berikut ini jejak kasus Reynhard Sinaga, sang predator seks yang telah memakan ratusan korban dilansir dari berbagai sumber.
Melansir dari laman Manchestereveningnews, Reynhard Sinaga merupakan warga Indonesia yang tinggal di Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007. Saat itu usia Reynhard 24 tahun.
Ia ditangkap pihak kepolisian Inggris pada 2 Juni 2017 dan sudah menjalankan 4 kali proses persidangan dalam kurun waktu 18 bulan. Awal kasus Reynhard Sinaga terkuat usai adanya laporan dari salah satu korban. Reynhard lantas divonis pengadilan Manchester berupa hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan, pada (6/1/2020) lalu.
Hal itu lantaran Reynhard Sinaga terbukti melakukan tindakan kejahatan seksual atas 159 orang dan serangan seksual terhadap 48 pria. Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Bagaimana tidak, Reynhard telah melakukan aksinya sejak Januari 2015 hingga Juni 2017. Ia melakukan pencabulan terhadap pria di luar klub malam, diajak ke apartemennya, dibius, dan diperkosa.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maksimal 30 tahun usai terbukti bersalah. Namun, Reynhard yang dijuluki 'pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris' mendapat tambahan hukuman 10 tahun dalam putusan Mahkamah Banding Inggris, pada 11 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Cerita Korban Predator Reynhard Sinaga, Pulang Pesta Bangun di Sofa Orang Asing
Oleh karena itu, kini Reynhard Sinaga harus menjalani hukuman pidana yakni minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan dibebaskan. Demikian jejak kasus Reynhard Sinaga, predator seks yang menggemparkan publik mancanegara.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional