Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat tidak bersalah. Menurutnya, meski sudah ada vonis pengadilan, mafia tanah masih tetap bisa menguasai lahan korban.
Itu disampaikan oleh Mahfud dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan' secara virtual, Kamis (7/10/2021).
"Misalnya, ada kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah luar biasa. Sudah ada vonis pengadilan, dieksekusi tidak bisa," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, kalau permainan mafia tanah tersebut sudah lama terjadi di Indonesia. Kalau dulu, sempat dibawa ke pihak kepolisian malah menjadi perkara pidana.
Ia sendiri mengaku pernah menangani kasus permainan mafia tanah meskipun secara tidak langsung. Mahfud bercerita, kalau saat itu ada tanah warga Betawi yang tiba-tiba dikuasai oleh pengembang.
Padahal, lahan warga tersebut sudah dimiliki secara turun menurun. Warga Betawi itupun berusaha untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Akan tetapi pada realisasinya, warga Betawi itu malah ditahan oleh polisi karena dianggap merebut tanah milik orang lain.
"Apa buktinya? Orang lain pengembang itu sudah punya sertifkat, dia tinggal di situ secara turun temurun hanya punya giro di tanah dia. Itu banyak yang seperti itu," ujarnya.
Ada juga kasus seseorang yang sudah menang di pengadilan, namun tetap dilaporkan lagi. Dengan upaya segala macam, pemilik tanah yang sah malah diseret ke perkara baru.
Baca Juga: Cerita Soal Mafia Tanah, Mahfud Sebut Tanah Tetangganya Diambil Alih Jadi Hotel di Yogya
"Ada yang melaporkan lagi, bahwa dulu kemenangan di pengadilan itu berkolusi dengan hakim menjadi perkara pidana tidak bisa dieksekusi, menjadi perkara baru lagi berbelok di tingkat aparat hukum," tuturnya.
"Nah, ini persoalan persoalan tanah kita dan saya mendapat banyak sekali laporan di seluruh Indonesia kasus-kasus yang seperti ini."
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!