Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat tidak bersalah. Menurutnya, meski sudah ada vonis pengadilan, mafia tanah masih tetap bisa menguasai lahan korban.
Itu disampaikan oleh Mahfud dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan' secara virtual, Kamis (7/10/2021).
"Misalnya, ada kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah luar biasa. Sudah ada vonis pengadilan, dieksekusi tidak bisa," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, kalau permainan mafia tanah tersebut sudah lama terjadi di Indonesia. Kalau dulu, sempat dibawa ke pihak kepolisian malah menjadi perkara pidana.
Ia sendiri mengaku pernah menangani kasus permainan mafia tanah meskipun secara tidak langsung. Mahfud bercerita, kalau saat itu ada tanah warga Betawi yang tiba-tiba dikuasai oleh pengembang.
Padahal, lahan warga tersebut sudah dimiliki secara turun menurun. Warga Betawi itupun berusaha untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Akan tetapi pada realisasinya, warga Betawi itu malah ditahan oleh polisi karena dianggap merebut tanah milik orang lain.
"Apa buktinya? Orang lain pengembang itu sudah punya sertifkat, dia tinggal di situ secara turun temurun hanya punya giro di tanah dia. Itu banyak yang seperti itu," ujarnya.
Ada juga kasus seseorang yang sudah menang di pengadilan, namun tetap dilaporkan lagi. Dengan upaya segala macam, pemilik tanah yang sah malah diseret ke perkara baru.
Baca Juga: Cerita Soal Mafia Tanah, Mahfud Sebut Tanah Tetangganya Diambil Alih Jadi Hotel di Yogya
"Ada yang melaporkan lagi, bahwa dulu kemenangan di pengadilan itu berkolusi dengan hakim menjadi perkara pidana tidak bisa dieksekusi, menjadi perkara baru lagi berbelok di tingkat aparat hukum," tuturnya.
"Nah, ini persoalan persoalan tanah kita dan saya mendapat banyak sekali laporan di seluruh Indonesia kasus-kasus yang seperti ini."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal