Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili kembali dilaporkan empat eks pegawai KPK atas dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik terkait konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.
Saat itu, Lili menyangkal melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, hal yang disampaikan Lili dalam konferensi pers berbeda dengan hasil putusan sanksi etik Dewas KPK terhadapnya.
"Karena dalam putusan dewan pengawas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada komisioner KPK tersebut," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10/2021).
Menurut Kurnia, Dewas KPK dalam fungsi pengawasan maupun penegakan etik terhadap Insan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dianggap masih terlalu lemah. Terkhusus, kata Kurnia, terhadap pelanggaran etik Lili yang terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yakni, M Syahrial.
Namun, Dewas KPK dalam putusan etiknya memang memberikan sanski berat. Tapi, hanya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen. Bukan, memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
"Putusan sebelumnya terlihat Dewan Pengawas enggan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan. Padahal, peraturan kode etik di KPK memungkinkan untuk melakukan hal tersebut," katanya.
Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan etik pembohongan publik yang dilakukan Lili. Dimana Lili merupakan pimpinan KPK yang sepatutnya menjunjung tinggi nilai integritas dalam berprilaku maupun melakukan tindakan.
Sebelumnya, empat eks Pegawai KPK yang melaporkan Lili Pintuli Siregar yakni, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik
Mereka merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh pimpinan KPK. Hingga akhirnya mereka dipecat per 30 September 2021.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, karena pernah membantah menjalin komunikasi dengan tersangka Syahrial terkait penanganan perkara apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sementara dalam putusan dewas, lanjut Rieswin, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
"Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," ucap Rieswin.
Menurut dia, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan itu, kata dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.
Berita Terkait
-
Soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Dewas: Kami Tak Pernah Terima Laporan
-
Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Delegasikan Kewenangan ke Polri
-
Dua Hari Jelang 57 Pegawai KPK Didepak, ICW Berkirim Surat Kepada Jokowi Ingatkan Hal Ini
-
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean Dilarikan ke Rumah Sakit
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka