Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili kembali dilaporkan empat eks pegawai KPK atas dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik terkait konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.
Saat itu, Lili menyangkal melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, hal yang disampaikan Lili dalam konferensi pers berbeda dengan hasil putusan sanksi etik Dewas KPK terhadapnya.
"Karena dalam putusan dewan pengawas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada komisioner KPK tersebut," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10/2021).
Menurut Kurnia, Dewas KPK dalam fungsi pengawasan maupun penegakan etik terhadap Insan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dianggap masih terlalu lemah. Terkhusus, kata Kurnia, terhadap pelanggaran etik Lili yang terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yakni, M Syahrial.
Namun, Dewas KPK dalam putusan etiknya memang memberikan sanski berat. Tapi, hanya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen. Bukan, memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
"Putusan sebelumnya terlihat Dewan Pengawas enggan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan. Padahal, peraturan kode etik di KPK memungkinkan untuk melakukan hal tersebut," katanya.
Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan etik pembohongan publik yang dilakukan Lili. Dimana Lili merupakan pimpinan KPK yang sepatutnya menjunjung tinggi nilai integritas dalam berprilaku maupun melakukan tindakan.
Sebelumnya, empat eks Pegawai KPK yang melaporkan Lili Pintuli Siregar yakni, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik
Mereka merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh pimpinan KPK. Hingga akhirnya mereka dipecat per 30 September 2021.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, karena pernah membantah menjalin komunikasi dengan tersangka Syahrial terkait penanganan perkara apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sementara dalam putusan dewas, lanjut Rieswin, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
"Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," ucap Rieswin.
Menurut dia, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan itu, kata dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.
Berita Terkait
-
Soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Dewas: Kami Tak Pernah Terima Laporan
-
Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Delegasikan Kewenangan ke Polri
-
Dua Hari Jelang 57 Pegawai KPK Didepak, ICW Berkirim Surat Kepada Jokowi Ingatkan Hal Ini
-
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean Dilarikan ke Rumah Sakit
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK