Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya terbuka untuk bekerjasama dengan Indonesia Memanggil 57 Institute atau IM57 Institute besutan 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan kebangsaan/TWK.
"IM57 kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi," kata Ghufron di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron menuturkan, KPK terbuka terhadap kelompok organisasi manapun yang bergerak dalam pemberantasan korupsi.
"Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat termasuk dengan siapapun," imbuhnya.
Untuk diketahui, Deklarasi tersebut bertepatan dengan habisnya masa bakti 57 pegawai KPK yang resmi berakhir pada Kamis (30/9) lalu. Mereka dipecat karena tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan/TWK.
Eks Penyidik KPK M Praswad Nugraha mengatakan, IM57 Institute dipersiapkan sebagai wadah para pegawai yang diberhentikan dalam proses TWK.
"Diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK, melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif dalam penyelenggaraannya," ujar Praswad kepada Suara.com, Kamis (30/9).
Dalam struktur IM57+ Institute, posisi Executive Board terdiri dari Eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Hery Muryanto; Eks Direktur PJKAKI Sujanarko; Eks Kasatgas Penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Giri Suprapdiono; dan Eks Kabiro SDM KPK Chandra SR. Kemudian, Executive Board ada bagian Investigation Board yang rencananya akan diisi oleh eks Penyidik dan Penyelidik Senior KPK.
Selanjutnya, Education and Training Board terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.
Baca Juga: Serba-serbi Ironi Pemerintahan di Indonesia
Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi," ungkap Praswad
Praswad, selaku Koordinator Pelaksanaan IM 57+Institute menegaskan, pegawai KPK yang dipecat dalam proses TWK ini telah membuktikan kontribusinya dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata.
"Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM 57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang Anti Korupsi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru