Suara.com - Jumat, 8 Oktober 2021 sebanyak 173.329 dinyatakan lolos seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Banyaknya orang yang ikut seleksi ini menimbulkan rasa penasaran berapa gaji PPPK sebenarnya?
Dalam artikel ini, Suara.com tidak hanya membahas berapa gaji PPPK, tapi juga tunjangan, hingga jatah cuti mereka.
Sebelumnya, perlu kalian ketahui pengumuman hasil seleksi PPPK 2021 ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," ujar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudataan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada konferensi persnya.
Rincian Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK;
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sesuai perarturan tersebut dijelaskan pula jika PPPK dapat menerima kenaikan gaji istimewa atau gerakan gaji istimewa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 98 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tunjangan PPPK setidaknya berasal dari 6 jenis tunjangan:
Baca Juga: Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya
PPPK juga memiliki hak atas cuti, sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK
Berikut 4 jenis cuti yang menjadi hak PPPK:
- Cuti tahunan
PPPK yang telah menempuh masa kerja setidaknya satu tahun secara terus menerus memiliki ha katas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja. - Cuti bersama
Hak cuti bersama bagi PPPK sama seperti yang diperoleh PNS. PPPK yang tidak memperoleh hak cuti bersama atas dikarenakan jabatan yang dimilikinya akan memperoleh hak cuti pengganti yaitu jumlah cuti tahunan yang ditambah dengan jumlah cuti pertama yang tidak bisa mereka peroleh. - Cuti melahirkan
Cuti melahirkan akan diberikan pada saat kelahiran anak pertama sampai anak ketiga dengan maksimal jangka waktu cuti 3 bulan. - Cuti sakit
Hak cuti sakit dapat diperoleh PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai Batasan 14 hari. Hak cuti ini dapat diambil jika PPPK mengajukan permintaan tertulis pada PPK atau pejabat berwenang dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter
Pengembangan Kompetensi untuk PPPK
Hak pengembangan kometensi dapat diperoleh PPPK sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi terkait. Karena jumlahnya terbatas, pengembangan kompetensi biasa diberikan dengan memperhatikan hasil kinerja PPPK.
Perlindungan Jaminan untuk PPPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan