Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga mantan kader PSI Viani Limardi pindah ke Komisi A DPRD DKI. Sebelumnya Viani bertugas di Komisi D. Viani mengatakan per hari ini dirinya resmi pindah ke Komisi A.
"Per hari ini SK nya sudah keluar. Iya benar itu sudah diajukan sebelum surat pemecatan keluar," ujar Viani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).
Kata Viani, pengajuan komisi diajukan PSI sebelum upaya pemecatan terhadap dirinya.
"Memang pengajuannya sudah diajukan oleh partai. Kalau enggak salah sebulan atau dua bulan lalu, pokoknya jauh-jauh hari sebelum pemecatan saya keluar. Jadi sebelumnya sudah diajukan," ucap dia.
Dipecat PSI
PSI sebelumnya resmi memecat Viani Limiardi sebagai kader.
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan pihaknya mengeluarkan surat pemecatan terhadap Viani sejak 25 September lalu. Mulai saat itu, Viani sudah bukan kader dari PSI.
"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021," ujar Isyana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Isyana menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan ini setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Baca Juga: Setelah Dipecat PSI, Viani Ngaku Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI
Isyana juga membantah telah membungkam karena Viani telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan.
"TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.
Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai. Tepatnya ART Pasal 5 tentang Kewajiban Anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.
"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
-
Setelah Dipecat PSI, Viani Ngaku Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI
-
Bantah Partainya Tarik Diri dari Interpelasi Formula E, Begini Kata Ketua PSI DKI Jakarta
-
Belum Kirim Surat Pemberhentian Viani Limardi ke DPRD DKI, PSI Buka Suara
-
Viani Limardi Masih Datang Rapat DPRD, PSI Ternyata Belum Kirimkan Surat Pemecatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!